Friday, July 27, 2012

Sya'ir Ummy (IBU)

لِأُمِّكَ حَقٌّ لَوْ عَلِمْتَ كَبِيْرُ
Bagi Ibumu itu punya haq, jika kamu tahu begitu besar sekali haq itu.

كَثِيْرُكَ يَا هَذَا لَدَيْهَا يَسِيْرُ
... Segala balas budimu yang banyak sangat kecil dibandingkan jasa ibumu.

فَكَمْ لَيْلَةٍ بَاتَتْ بِثَقْلِكَ تَشْتَكِى
Beberapa malam ibumu tidak bisa tidur karena kesakitan berat mengandungmu iapun mengaduh.

لَهَا مِنْ جُوَاهَا أَنَّةٌ وَزَفِيْرُ
Dari rongga mulutnya keluar rintihan dan tangisan terisak-isak.

وَفِى الْوَضْعِ لَوْ تَدْرِى عَلَيْهَا مَشَقَّةٌ
Jika engkau mengerti, dalam melahirkanmu, Ibumu sangat berat sekali.

فَمِنْ غَصَصٍ مِنْهَا الْفُؤَادُ يَطِيْرُ
Karena sulitnya dalam melahirkan, hati serasa melayang.

وَكَمْ غَسَلَتْ عَنْكَ الْأَذَى بِيَمِيْنِهَا
Betapa seringnya Ibumu membersihkan kotoranmu dengan tangan kanannya.

وَمَا حِجْرُهَا إلَّا لَدَيْكَ سَرِيْرُ
Dan pangkuan Ibumu tiada lain menjadi tempat tidurmu

وَتُفْدِيْكَ مِمَّا تَشْتَكِيْهِ بِنَفْسِهَا
Dan Ibumu telah menebusmu dengan segala kesakitan dirinya

وَمِنْ ثَدْيِهَا شَرْبٌ لَدَيْكَ نَمِيْرُ
Dan dari susu Ibumu mengalir minuman segar bagimu.

وَكَمْ مَرَّةٍ جَاعَتْ وَأَعْطَتْكَ قُوْتَهَا
Betapa seringnya Ibumu menahan lapar namun tetap memberikan makan kepadamu.

حُنُوًّا وَإِشْفَاقًا وَأَنْتَ صَغِيْرُ
Karena rasa kasih saying dan kekhawatiranya ketika engkau masih kecil.

فَأَهًا لِذِى عَقْلٍ وَيَتَّبِعِ الْهَوَى
Alangkah hinanya bagi orang yang berakal, sedangkan ia mengikuti hawa nafsunya.

وَأَهًا لِأَعْمَى الْقَلْبِ وَهُوَ بَصِيْرُ
Alangkah hinanya bagi orang yang buta hatinya sedangkan matanya melihat.

فَدُوْنَكَ فَارْغَبْ فِى عَمِيْمِ دُعَاِئِهَا
Senangkanlah dirimu yang selalu ada dalam do’a Ibumu.

فَأَنْتَ لِمَا تَدْعُوْ إِلَيْهِ فَقِيْرُ
Sedangkan engkau selalu membutuhkan do’a Ibumu.

نعم

Begitu tulusnya hati orang tua maka alangkah besarnya dosa seseorang jika durhaka pada keduanya, tidak menuruti perintahnya, tidak taat padamya. Sabda Rasulullah SAW :
كُلُّ الذُّنُوْبَ يُؤَخِّرُ اللهُ تَعَالَى مَا شَاءَ مِنْهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ اِلَّا عُقُوْقَ
الْوَالِدَيْنِ فَاِنَّ اللهَ يُعَجِّلُهُ لِصَاحِبِهِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا قَبْلَ الْمَمَاتِ
رواه الطبرانى في الكبير عن أبى بكرة
” Tiap-tiap dosa siksanya diakhirkan (di tunda) oleh Allah yang maha luhur sampai hari kiamat dengan apa yang Allah kehendaki, kecuali dosa menyakiti kedua orang tua. Maka sesungguhnya Allah mempercepat siksa di dunia bagi orang yang menyakiti hati orang tuanya sebelum dia meninggal.”



Cerpen Bahasa Arab 3 ( Hati Lelaki)

قلب الرجل

الطريق إلى قلب الرجل معدته
جملة اعتدت أن أسمعها من أمي منذ أن وطئت قدماي مرحلة الثانوية

تعالي إلى المطبخ 00 حاولي أن تتعلمي بعض الأكلات 00 محاولات عدة قامت بها والدتي لأخترق عالم المطبخ الذي لم يكن يستهويني أبدا0 وكم تناقشنا في هذا الموضوع ! وكم حاولت أن أُفهم والدتي أن الطريق إلى قلب الرجل ليس معدته ، فرجل اليوم يختلف عن رجل الأمس ، والطرق عدة إلى قلبه ، والطعام آخر اهتمامات الشباب الآن ، ولكن كل منا كانت تتشبث برأيها ، وكم كنت أشعر بمدى بعد أمي عن تفكيري وإن كنت أتلاقى معها في نقاط كثيرة .. أصاب أمي اليأس من تغييري فتركتني أشق حياتي بمفاهيمي الخاصة
انتهت المرحلة الثانوية وانتهيت من دراستي في المعهد التجاري وجاء دور الزواج ، وكم كانت سعادتي كبيرة أن يكون أول من دق باب بيتنا شاباً متحضراً يدرس في الخارج ويريد زوجة يصطحبها معه لبلاد الغرب
بنطال من الجينز وقميص ملون وكلمات إنجليزية يلقيها بين الحين والحين
بالضبط كما كنت أرسمه في خيالي ، وبالتأكيد هذا النوع سيكون الطريق إلى قلبه ليس معدته كما كانت أمي تحاول دائماً أن تقنعني
تم الزفاف وسافرت مع زوجي حيث مكان دراسته ، وكم كانت أيام جميلة تلك التي عشتها ، فأنا بطبعي أحب الفوضى ولا أحب الحياة الرتيبة وكذلك هو
الغداء في مكان ، والعشاء في مكان ، والفطور ليس ضرورياً ، أسبوعان وحياتي أجمل مايكون حتى جاء اليوم الذي بدأت فيه دراسته بالجامعة مرة أخرى
أيقظني زوجي في الصباح الباكر على كلمات لم أكن لأستوعبها " سأذهب مع صديقي الآن للمزرعة لنأتي باللحم وسأشتري لك بعض مستلزمات المنزل ، هل تحتاجين شيئا معيناً " ؟
وبشفتين مثقلتين من أثر النوم ، وجفون أكثر ثقلاً شكرته وعدت لنومي مرة أخرى رهبة من جهلب بهذه الأمور وبعد فترة من الزمن لست أدري مداها عاد زوجي وقال لي أن الأغراض على الطاولة وأنه سيغادر ويعود في العصر
استيقظت من نومي وأعددت نفسي لتناول كوب من قهوة الصبح ، تلك التي كانت أحياناً أكافئ نفسي بتناولها ، وما إن وطئت قدماي أرض المطبخ حتى رأيت منظراً لم أره في حياتي لحم خروف كامل ملقى على سطح المطبخ وأكياس مبعثرة على طاولة السفرة ! منظر أصابني بالهلع ولم أستطع ان أمكث دقيقة في المطبخ ، أسرعت إلى الصالة ودموعي تسبقني وتنهمر بصورة لم أعهدها أبداً
" خوف من شيئ غريب" و" ارتباك من الموقف"
مشاعر عدة راودتني في هذه اللحظة دفعتني لأن أرفع سماعة الهاتف لأقوم بالاتصال بوالدتي بالرغم من اختلاف التوقيت بيننا ، وما إن سمعت صوتي حتى أخذت تصرخ ، وتحاول أن تعرف ما ! أخبرتها ، والبكاء يقطع كلماتي
صمتت والدتي ، ربما تحاول أن تلتقط أنفاسها ولم أسمع منها إلا ضحكة ثم جملة غريبة " هذا خبز خبزتيه ، أخذيه يا الرفلة وأكليه"
وطلبت مني أن أتصرف بمفردي ولا أتصل بها في هذا الوقت مرة أخرى ، أنهيت مكالمتي وزادت حيرتي وفي وسط هذه الدوامة من الحيرة إذا بباب الشقة يدق ، وما إن استفسرت عن الطارق حتى جاء صوتها خلفه ، " أنا أم نايف ، جارتك من السعوديه" ، نعم لقد أخبرني زوجي عنها وعن زوجها من قبل ولكننا لم نلتقِ
جففت دموعي بسرعة وفتحت الباب ، وبالرغم من تظاهري بالسعادة لزيارتها إلا ان سؤالاً ظل يطل من شفتيها وعينيها اللتين تحاولان أن تعرف ما بي ، وما إن بدأنا تبادل الحديث حتى وجدتني أبوح لها بسري وسط دموع تنهمر دون إرادتي ، بل اصطحبتها إلى المطبخ وجعلتها ترى هذا المنظر الفظيع
لم يكن هو هذا اليوم الوحيد الذي وقفت فيه أم نايف معي في مطبخي الصغير تعلمني وترشدني لما علي فعله ، بل توالت الزيارات وتتالت أوراق الوصفات وتتالت أيضاً أواني الطهي التي كنت أخفيها في أكياس القمامة بعد أن كنت أحرقها أثناء الطبخ ولا أعرف كيف أنظفها
الغريب في الأمر كله أنني اكتشفت اكتشافاً غريباً " أن الطريق إلى قلب الرجل هو معدته" وإن ارتدى الجينز والقميص الملون ، فلم أكن أحصل على عبارات الثناء إلا عندما أعد طبقاً مميزاً أو طبخة تذكر زوجي بطهي والدته
نعم00 الطريق إلى قلب الرجل مــعــدتــه وإن التف حولها محاولاً أن يتفاداها00 فلا بد أن يمر بها

Cerpen Bahasa Arab 2 (antara laut dan darat)

بين البحر والبر

لا اريد ان اطيل عليكم وسوف اترك لكم بطل هذه القصه يسردها لكم بنفسه كي تكونون اقرب للحدث فهو الوحيد الذي يستطيع التعبير عن شعورة في تلك المغامرة التي كاد ان يكون ثمنها حياته
كنت اعمل ملاحا في احدى السفن الشراعية والتي كان عملنا فيها هو نقل البضائع من بلد الى بلد آخر وتحت امرة التجار وهم اصحاب السفينة واصحاب البضائع ومهمتنا هي التحميل والتنزيل هذا بالاضافة الى حراسة السفينة من اللصوص في البحار وهم ما يسمون((القراصنة))
وعادة تكون الرحلات البحرية بعيدة جدا بحكم بعد البلاد والاقطار التي يجب نقل البضائع التجارية اليها ومنها ...... ومن الطبيعي انه كلما بعدت تلك المناطق عن بعضها كلما ازداد الخطر علينا وعلى البضاعة سواءا من قبل القراصنه او الاحوال الجوية من اعصارات وامواج عارمة .... وخاصة في قلب المحيطات الواسعة التي يكثر فيها التيارات البحرية الهائجة والتي تبتلع السفن بانيابها الشرسة ولم تكن الرحلات التي كنا نقوم بها خالية من المخاطر التي ذكرتها مسبقا وكان ضحيتها الكثير من البضائع والملاحين ... والتي دفعوا حياتهم ثمن لقمة العيش التي تركوا اهلهم بحثا وراءها ولم يجدوها
وفي أحد الايام خرجنا في رحلة الى احد البلا البعيــــــــــــــــــدة والتي لم يسبق لنا السفر اليها الا قبطان السفينة والذي هو الوحيد الذي سبق له السفر الى تلك البلاد البعيدة .... كانت لدينا مجموعة كبيرة من البضائع الثمينة وعددنا حوالي((23)) ملاحا بما فينا القبطان
ذهبت لاودع امي وزوجتي وولدي وابنتي .. وقبلت راس والدتي واوصيت زوجتي خيرا بامي واولادي والجيران.
تحركت السفينة بمشيئة الله تعالى نحو تلك البلاد التي لا نعرف عنها سوى اسمها ... ولا اخفيكم رغم انني اعمل في الملاحة منذ 14 عاما ولكني وجدت في نفسي شيئا من الخوف والقلق مالم اجده في الرحلات السابقة ((سبحان الله)) .... بدأت اذكر ادعية السفر التي اعتدت عليها في كل رحلة وادعي الله ان يرجعنا بالسلامه الى اهلينا اللذين ينتضرون عودتنا كما ينتظر الضمأن في الصحراء بماذا يرجع الدلو من عمق البئر
قضينا في قلب المحيط 17 يوما طبيعيا كسائر الايام التي كنا نسافر فيها الى البلاد البعيدة
وفي اليوم الثامن عشر من الرحلة المشئومة مرض قبطان السفينة مرضا شديدا واصيب بالحمى واصبح طريح الفراش.... انها مصيبة ... كل طاقم السفينة يرددون هذه الجمله ..... ماذا لو ؟؟؟؟ ... حقا سوف تكون كارثة ... هو الوحيد الذي يعرف جهة تلك البلاد وهو الوحيد الذي شبق له السفر اليها ....
وبعد مضي اسبوع ازدادت حرارة القبطان وزداد عليه المرض حتى انه لم يقدر على الكلام .... وفيما نحن جالسين ليلا في السفينة نتحدث عن اهلنا وعن ظروف الحياة التي ابعدتنا عنهم وعن مرض القبطان وخطورة عواقبه على السفينه والملاحين........ واذا بالقبطان يمشي ويقترب منا واذا هو بصحة وعافية (فرحنا فرحا كثير ) ولم نعلم ان بعد هذا الفرح حزن طويل؟؟؟؟؟
جلسنا مع القبطان نتحدث عن تلك البلاد وعن سكانها وعن تضاريسها الجميله وفي ىواخر الليل ذهب القبطان للنوم وترك مساعده يقود السفينه ونام بعض الملاحه اللذين يبدأ عملهم نهارا
وفي صباح اليوم التالي كنت على وشك النوم لانني تعب من سهر البارحة ومن حراسة السفينة واذا بصوت احد الملاحه ينادي .... مات القبطان مات القبطان .... القبطان لا يتحرك من فراشه الحقوا عليه
هرعت لما سمعت من الخبر وذهبت الى فراش القبطان واذا بالمفاجأه .... القبطان لا يتحرك كالخشبه
انها كارثة حقيقية .... ما العمل الآن ماذا نفعل كيف نستطيع الوصول الى تلك البلاد التي لا نعرفها
وبد ان قمنا بالصلاة على القبطان وقمنا بإلقاة في المحيط خوفا من ان يتعفن في السفينه ... اجتمعنا مع مساعد القبطان وبدأ يتحدث الينا وهو اكثرنا تأثرا بموت صاحبه واحساسة بالمسؤلية تجاه المشكلة والمصيبة التي نحن فيها
بعض الملاحة اشار الى ان نرجع من حيث سرنا ... ونعود الى بلادنا التي نعرف طريقها واتجاهها .. وبذلك نحمي البضاعة ولا نغامر بالمجهول
والبعض الاخر راى ان نكمل مسيرتنا فقد نصل الى اي بلد نسألهم عن تلك البلاد وقد يرشدونا اليها ونصل اليها وتنتهي هذه المشكله
وتركنا الراي للمساعد الذي فضل اسمترارنا في الرحلة المجهوله واخذ برأي الفريق الثاني.... واكملنا رحلتنا في قلب المحيط
وفي احدى اليالي الباردة والقارصة البرودة احسسنا بهدوء غير مألوف في البحر حتى ان السفينة توقفت عن المسير ...... واستغربنا ذلك الهدوء .... وبعد ساعات قليلة واذا بالهواء يتحرك من جديد ولكن هذه المرة بسرعة شديدة ..... الله اكبر انه اعصار بحري..... انها عاصفه ..... واذا بالسفينة تهتز من قوة الهواء والريح وبدات الأموت تلطم السفينة من هنا وهناك ونحن في وسطها كالدمى الصغيرة لا ندري ما ذا نفعل وبعد قليل حدثت الكارثه الكبرى .... اعصار لم يشهد له مثيل يهز السفينه ونحن مع كل هزه نقول... يارب سترك يارب سلم يارب سلم .... لا اله الا الله ..... يارب انا نلجأ اليك في هذا اليوم العصيب ... والاعصار يزداد حتى جاءت الساعة الموعودة واذا بموج هائل يلطم السفينه حتى مزقها تمزيقا.... وقذف بها في اعماق المحيط قطعا خشبية صغيرة
وبعد مدة لا اعرف مقدارها .......... واذا برجلين يجلساني من النوم ... فقمت فزعا واذا بهما يبكيان ... وعندما امعنت النظر بهما واذا هم من اصحابي في السفينه قام الموج بمشيئة الله وحوله وقدرته بحذفنا في محيط الجزيرة ... فاخذت ابكي ابكي معهم على مالا جرى لاخوتنا في السفينة وحمدنا الله على سلامتنا
وسرنا على الشاطئ واذا بي ارى شيئا على الشاطي واسرعنا اليه واذا بهم اربعة من اصحابنا جرى لهم مثل الذي جرى لنا وقمنا بسحبهم الى اليابس واخذنا نطببهم وبعد مده افاقوا من غيبوبتهم واذا بنا سبعة اشخاص في جزيرة غريبة لا نعرف عنها شيئا ... فقمنا بالدخول الى الادغال الكثيفة داخل الجزيرة المليئة بالوحوش الضارية والثعابين والحشرات السامة ... وبعد ان جمعنا الطعام واكلنا ما قسم الله لنا من فواكة وجوز الهند .... واذا بنا نسمع صوت يمشي على الحشائش فظننا انه وحش مفترس ولكن بعد لحظات واذا هما رجلان يتكلمان بنفس لغتنا واذا بأحد اصحابنا يصيح انهما فلان وفلان اقسم بالله هذا صوتهما ... وعندما سمعاه الرجلان قاما بالاقتراب منا وعندما ظهرا من بين الشجيرات والحشائش واذا هما من اصحابنا في السفينة حدث لهما مثل ما حدث لنا فسلمنا عليهما فبد ان اجهشا بالبكاء واصبحنا تسعة رجال
جلسنا نتحدث عن السفينة والايام السالفة والاعصار وموت القبطان وغيرها من الامور التي حدثت لنا في المحيط
وعندما جن علينا الليل شعرنا بالخوف .... كيف نستطيع النوم في هذه الغاب المليئة بالوحوش والقوارص واخذنا نسطف جنبا الى جنب ونمنا
وفي اليوم التالي واذا بالمفاجأة الهائله والمصيبة السوداء .... جلسنا من النوم ولم نجد احد اصحابنا في مكانه ... بحثنا عنه في كل مكان فلم نجده حتى جاء المغرب ونحن لم ناكل اي شئ نبحث عن صاحبنا .. فقلنا لعله ذهب واضل الطريق... والبض قال انه مات وافترسه وحش
وفي اليل اصابنا قمنا بالنوم وفي اليوم التالي واذا باحدنا غير موجود في مكانه واختفى تماما .... واخذ الخوف يملؤنا والرعب يدب بيننا ونحن نتساءل ما هو السبب اين اختفى كيف لماذا؟؟؟؟؟؟؟؟؟؟؟؟؟؟.
لا اريد ان اطيل عليكم بعد سبعة ايام لم نبقى الا انا واحد اصحاب السفين (؟؟؟؟؟؟؟؟؟) واخذا الخوف والرعب والقلق منا ما اخذ .... وحن نتوقع ان كلا منا سوف يختفي صباح اليوم التالي وندعو الله ان يستر علينا وان يحمينا من شر ما خلق
انها المصيبة الحقيقية وعند طلوع الفجر قمت كي اصلي واذا بصاحبي ليس بجني ..... فأصبت مجنون ... نعم اصبحت مجنونا .... واخذت اركض دون عقل حتى كاد يتوقف قلبي من الفزع ...... اخذت اركض من الفجر حتى قربت الشمس على الغياب وانا في غير صوابي ..... وعندما جن علي الليل واذا بي ابكي وابكي وابكي وابكي ...... وتمنيت لو اني غرقت مع من غرق بالسفينه
واذا بصوت يناديني .... لعله ملك.... قل يا من يجيب المظطر اذا دعاه ويكشف السوء .... يا من يجيب المضطر اذا دعاه ويكشف السوء (ثلاثا) ... فعندها اصبت بصاعقة لهول ما ارى ... ومن خوفي وهولي قلت تلك الكلمات وانا اتضرع لله تعالي واشكو اليه ضعف قوتي وقلة حيليتي ... وتوكلت على الله ... وتسلقت شجرة جوز عالية جدا وهممت ولم تغمض عيناي من الخوف..... في آخر الليل واذا بصوت لم استطيع تمييزه يقترب من الشجرة وعندما نظرت اسفل الشجرة واذا هي حيون غريب الشكل تخج من فمه لهبا ونارا يريد ان يسقط الشجره .... فعندها ايقنت ان هذا سر اختفاء اصحابي الثمانية ونظرت مرة اخرى فلم اجده ونظرة اخرى فاذا هو مستقر في مكانه..... فتوقعت حينها انه من الجن .... دعوت الله بما دعوته سابقا فاختفى الحيوان ولم اره ثانيا
وفي الصباح نزلت من الشجرة واذا بها محترقة من اسفل .... بسبب ذلك الحيوان الجني .... فنزلت مسرعا وكنت من الجوه ااكل العشب والحشائش
وابتعدت كثيرا عن ذلك المكان الذي كنت فيه .. واصبحت في تلك الغابه كاحيوانات الاخري وصنعت سلاحا ادافع فيه عن نفسي واصطاد الحيوانات للاكل
وفي يوم ما خرجت من كوخي الصغير الذي صنعته لنفسي خرجت للصيد وفي اثنا عودتي واذا بي ارى انسانا نصفه اسود والنصف الثاني ابيض وعندما اقتربت منه فر مسرعا ودخل في غار كبير جدا ولم يخرج ... ولم ادخل خلفه خوفا من المجهول ..... فأخذت افكر ماهذا المخلوق ربما يكون من الجن وكيف نصفه اسود وابيض... وواخذت اياما اتردد على هذا المكان وهو اذا رآني يسرع بالدخول خوفا مني فاخذت اقترب اليه شيئا فشيئا واعطيه الطعام من بعيد وبعد مرور مدة طويله استطعت الوصول اليه من قريب.... واذا هي ارأه يغطي نصفها شعر رأسها والنصف الاخر من جسمها لا يغطية شي
وبعد مده اعطيتها الطعام يدا بيد ولم امسك بها خوفا من ان تهرب .... وفي يوم من الايام اعطيتها الطعام ولم تهرب مني ابدا ولكن لا تعرف كلامي ولا اعرف كلامها مرت الايام وتعلمت مني بعض الكلام . فأحببتها واحبتني .. وتزوجتها .... وبعد مده رزقنا الله بمولود
اخذنا نفكر كيف نخرج من الغابه ..... فاقترحت علي صنع قارب من الشجر الكبير ..... وفعلا قمنا بصناعة القارب ..... وجهزنا امتعتنا وههمنا بالخروج من السفينه
وعندما ركبا القارب وهو مربوط على الشاطئ ..... جاءت ريح عاصفه واخذت القارب قبل ان اركب معهم ولم استطع اللحاق بهما لانهما دخلات في جوف البحر
اصبت بكارثة حقيقة انهما زوجتي وولدي ..... ما ذا افعل .... اخذت ابكي حتى اسودت عيناي من الاسى والحزن ..... سبحان الله في تلك اللحظة تذكرت قول ذلك الملك .... يامن يجيب المظطر اذا دعاه ويكشف السوء.... فدعوة الله بها كثير مئات المرات وانحلت قواي وغلبني النوم .... وعندما غرقت في النوم حلمت برجل له جناحان يقول لي اركب على جناحي لاوصلك لزوجتك وولدك فركبت .... سبحان الله .... وما احسست الا وزوجتي تجلسني من النوم وهي تبكي وعندما جلست من النوم واذا بي بين زوجتي وولدي .... فحمدت الله حمدا كثيرا على نعمته وفضله .... فسبحان الله رب العالمين


Cerpen Bahasa Arab 1 (kamu adalah aku namun aku bukanlah kamu)

أنت أنا .. ولكنى .. لست أنت

تاريخ النشر : 2012-04-28
كبر الخط صغر الخط

توقفت أمام نفسى ربما لحظات .. ربما ساعات .. أحاول أن أعرف سؤال يدوى باعماقى .. بل أراد أن يخترق وجدانى ويخرج من فمى مدويا لنفسى .. !!
ماذا تريد .. !! هل فعلت كل ما اردت .. أم مازلت تحاول ,,!! ولما دائما .. أراك تبحث .. !!
هل أنت سؤال دائم يحتاج الى اجابة موضعها بك أنت .. !! أم أنت مجرد وهم توهم نفسك به .. دون شعور .. يجعلك دائما تعيش عبر مآساة مفتعله .. من أنت ..!! ولماذا تعذبنى .. ودائما تلوذ بالفرار منى .. وكأننا منفصلين .. وكأننا جسدين .. مبتعدين لا مجتمعين فى جسد واحد .. !!

من أنت .. !! هل أنت حب تائه دون جدوى .. أم خيبة أمل يملئها الفشل الدائم .. أم وضوح ليس واضح لى .. !!
لقد تعبت من مناداتك .. ألم يشأ القدر أن نجتمع سويا .. كما يجمعنا هذا الجسد .. !! أسنظل هكذا .. بين التمنى وعدم القناعه .. !!
ربما عرفتك .. ربما تعلمت كثيرا من أفعالك .. تعلمت الشكوى منك .. تعلمت الخروج عن واقعى .. تعلمت المناجاة بغير أمل .. نعم .. تعلمت منك .. تعلمت منك عدم الأساءة الا الى .. بل تعلمت منك عدم الصراخ الا الى ..
لن أحظى برضاك أبدا .. لن أحظى .. فكلانا صوتين .. صوت يحلم دائما .. والآخر يفيقة .. صوت يتنغم دائما .. والثانى يحاول اسكاته .. لن نتقابل أبدا عند خط واحد .. بل نحن .. متضادين .. وللأسف .. لسنا منفصلين .. فأنت ... أنا ... ولكنى ... لست أنت ..


Tasawwuf

Pengertian Tasawuf

1.    Beberapa definisi dari syekh besar sufi:

a)    Imam Junaid dari Baghdad (m.910) mendefinisikan tasawuf sebagai "mengambil setiap sifat mulia dan meninggalkan setiap sifat rendah".
b)    Syekh Abul Hasan asy-Syadzili (m.1258), syekh sufi besar dari Afrika Utara, mendefinisikan tasawuf sebagai "praktik dan latihan diri melalui cinta yang dalam dan ibadah untuk mengembalikan diri kepada jalan Tuhan".
c)    Syekh Ahmad Zorruq (m.1494) dari Maroko mendefinisikan tasawuf sebagai berikut:  Ilmu yang dengannya Anda dapat memperbaiki hati dan menjadikannya semata-mata bagi Allah, dengan menggunakan pengetahuan Anda tentang jalan Islam,khususnya fiqih dan pengetahuan yang berkaitan, untuk memperbaiki amal Anda dan menjaganya dalam batas-batas syariat Islam agar kebijaksanaan menjadi nyata. Ia menambahkan, "Fondasi tasawuf ialah pengetahuan tentang tauhid, dan setelah itu Anda memerlukan manisnya keyakinan dan kepastian; apabila tidak demikian maka Anda tidak akan dapat mengadakan penyembuhan 'hati'."
d)    Menurut Syekh Ibn Ajiba (m.1809): Tasawuf adalah suatu ilmu yang dengannya Anda belajar bagaimana berperilaku supaya berada dalam kehadiran Tuhan yang Maha ada melalui penyucian batin dan mempermanisnya dengan amal baik. Jalan tasawuf dimulai sebagai suatu ilmu, tengahnva adalah amal. dan akhirnva adalah karunia Ilahi.
e)    Syekh as-Suyuthi berkata, "Sufi adalah orang yang bersiteguh dalam kesucian kepada Allah, dan berakhlak baik kepada makhluk".
2.    Dari banyak ucapan yang tercatat dan tulisan tentang tasawuf seperti ini, dapatlah disimpulkan bahwa basis tasawuf  ialah penyucian "hati" dan penjagaannya dari setiap cedera (kesalahan), dan bahwa produk akhirya ialah hubungan yang benar dan harmonis antara manusia dan Penciptanya. Jadi, sufi adalah orang yang telah dimampukan Allah untuk menyucikan "hati"-nya dan menegakkan hubungannya dengan Dia dan ciptaan-Nya dengan melangkah pada jalan yang benar, sebagaimana dicontohkan dengan sebaik-baiknya oleh Nabi Muhammad saw.
Kapan Munculnya Tasawuf?
Penting diperhatikan bahwa istilah tasawuf/sufi hampir tak pernah digunakan pada dua abad pertama Hijriah. Banyak pengritik sufi, atau musuh-musuh mereka, mengingatkan kita bahwa istilah tersebut tak pernah terdengar di masa hidup Nabi Muhammad saw, atau orang sesudah beliau, atau yang hidup setelah mereka.
Namun, di abad kedua dan ketiga setelah kedatangan Islam (622), ada sebagian orang yang mulai menyebut dirinya sufi, atau menggunakan istilah serupa lainnya yang berhubungan dengan tasawuf, yang berarti bahwa mereka mengikuti jalan penyucian diri, penyucian "hati", dan pembenahan kualitas watak dan perilaku mereka untuk mencapai maqam (kedudukan) orang-orang yang menyembah Allah seakan-akan mereka melihat Dia, dengan mengetahui bahwa sekalipun mereka tidak melihat Dia, Dia melihat mereka. Inilah makna istilah tasawuf sepanjang zaman dalam konteks Islam.

Macam-macam Tasawuf

Dari sekian banyak pendapat dan ajaran Tasawuf, Pada intinya pemahaman akan ajaran Tasawuf terbagi atas 3 macam golongan, antara lain :
a)    Tasawuf Amali ( Tasawuf Terapan), Tasawuf ini lebih menekankan pada praktek ritual terdapat pada amaliah-amaliah tasawuf, seperti tarekat, dzikir/mujahadah, ihsan dan lainnya. Adapun tokohnya, semisal Al-Ghazali, Al-Junaidy, Ibnu Athoillah dan lainnya.
b)    Tasawuf Ilmu, Tasawuf ini lebih cenderung bersifat sekedar pengetahuan teoritis saja, sehingga orang yang mempelajari tasawuf lebih cenderung hanya sebagai tambahan pengetahuan khazanah ilmuan saja. Sehingga ilmu tasawuf seringkali menjadi ajang perdebatan dan diskusi keilmuan belaka. Seperti yang diberikan pada sekolah/Perguruan Tinggi Islam, dll.
c)    Tasawuf Falsafi, Tasawuf ini dapat kita jumpai pada ajaran ortodox/heterodox yang terdapat pada Faham-faham Pantheisme, semisal : Hulul (Abu Mansur Al-Halaj), ittihad (Abi-Yazid Al-Bistami), Wihdatul wujud (Ibnu Arabi), dan lainnya.

Tahapan-Tahapan Tasawuf
Ada empat macam tahapan yang harus dilalui oleh hamba yang menekuni ajaran Tasawuf untuk mencapai suatu tujuan yang disebutnya sebagai “As-Sa’aadah” menurut Al-Ghazaliy dan Al-Insaanul Kaamil” menurut Muhyddin bin ‘Arabiy.Keempat tahapan itu terdiri dari Syari’at, Tarekat, Hakikat dan Marifat.
Dari tahapan-tahapan tersebut, dapat dikemukakan penjabarannya sebagaiberikut:

1.Syariat
Istilah syari’at, dirumuskan definisinya oleh As-Sayyid Abu Bakar Al-Ma’ruf dengan mengatakan: “Syari’at adalah suruhan yang telah diperintahkan oleh Allah, dan larangan yang telah dilarang oleh-Nya.”
Kemudian Asy-Syekh Muhammad Amin AL-Kurdiy mengatakan:
“Syari’at adalah hukum-hukum yang telah diturunkan kepada Rasulullah SAW., yang telah ditetapkan oleh Ulama (melalui) sumber nash Al-Qur’an dan Sunnah ataupun dengan (cara) istirahat: yaitu hukum-hukum yang telah diternagkan dalam ilmu Tauhid, Ilmu Fiqh dan Ilmu Tasawuf.”
Hukum-hukum yang dimaksud oleh Ulama Tauhid; meliputi keimanan kepada Allah, malaikat-Nya, Kitab Suci-Nya, Rasul-Nya, Hari Akhirat, Qadha dan Qadar-Nya; dalam bentuk ketaqwaan dengan dinyatakan dalam perbuatan Ma’ruf yang mengandung hukum wajib, sunat dan mubah; dan meninggalkan mungkarat yang mengandung hukum haram dan makruh.
Dan hukum-hukum yang dimaksudkan oleh Fuqaha, meliputi seluruh perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Tuhan-nya; yang disebut “ibadah mahdhah” atau taqarrub (ibadah murni atau ibadah khusus) serta hubungannya dengan sesame manusia dan makhluk lainnya, yang disebut “ibadah ghairu mahdhah” atau “ammah” (ibadah umum).
Kemudian hukum-hukum yang dimaksudkan oleh Ulama Tasawuf, yang meliputi sikap dan perilaku manusia, yang berusaha membersihkan dirinya dari hadats dan najis serta maksiat yang nyata dengan istilah “At-Takhali”. Lalu berusaha melakukan kebaikan yang nyata untuk menanamkan pada dirinya kebiasaan-kebiasaan terpuji, dengan istilah “At-Thalli”.
Bila syari’at diartikan secara sempit, sebagaimana dimaksudkan dalam pembahasan ini, maka hanya meliputi perbuatan yang nyata, karena perbuatan yang tidak nyata (perbuatan hati), menjadi lingkup pembahasan Tarekat. Oleh karena itu, penulis hanya mengemukakan perbuatan-perbuatan lahir, misalnya perbuatan manusia yang merupakan penomena keimanan, yang telah dibahas dalam Ilmu Tauhid. Penomena keimanan itu, terwujud dalam bentuk perbuatan ma’ruf dan menjauhi yang mungkar.

2. Tarekat
Istilah Tarekat berasal dari kata Ath-Thariq (jalan) menuju kepada Hakikat atau dengan kata lain pengalaman Syari’at, yang disebut “Al-Jaraa” atau “Al-Amal”, sehingga Asy-Syekh Muhammad Amin Al-Kurdiy mengemukakan tiga macam definisi, yang berturut-turut disebutkan:
1) Tarekat adalah pengamalan syari’at, melaksanakan beban ibadah (dengan tekun) dan menjauhkan (diri) dari (sikap) mempermudah (ibadah), yang sebenarnya memang tidak boleh dipermudah.
2) Tarekat adalah menjauhi larangan dan melakukan perintah Tuhan sesuai dengan kesanggupannya; baik larangan dan perintah yang nyata, maupun yang tidak (batin).
3) Tarekat adalah meninggalkan yang haram dan makruh, memperhatikan hal-hal mubah (yang sifatnya mengandung) fadhilat, menunaikan hal-hal yang diwajibkan dan yang disunatkan, sesuai dengan kesanggupan (pelaksanaan) dibawah bimbingan seorang Arif (Syekh) dari (Shufi) yang mencita-citakan suatu tujuan.
Menurut L. Massignon, yang pernah mengadakan penelitian terhadap kehidupan Tasawuf di beberapa negara Islam, menarik suatu kesimpulan bahwa istilah Tarekat mempunyai dua macam pengertian.
a) Tarekat yang diartikan sebagai pendidikan kerohanian yang sering dilakukan oleh orang-orang yang menempuh kehidupan Tasawuf, untuk mencapai suatu tingkatan kerohanian yang disebut “Al-Maqamaat” dan “Al-Ahwaal”.
b) Tarekat yang diartikan sebagai perkumpulan yang didirikan menurut ajaran yang telah dibuat seorang Syekh yang menganut suatu aliran Tarekat tertentu. Maka dalam perkumpulan itulah seorang Syekh mengajarkan Ilmu Tasawuf menurut aliran Tarekat yang dianutnya, lalu diamalkan bersama dengan murid-muridnya.
Dari pengertian diatas, maka Tarekat itu dapat dilihat dari dua sisi; yaitu amaliyah dan perkumpulan (organisasi). Sisi amaliyah merupakan latihan kejiwaan (kerohanian); baik yang dilakukan oleh seorang, maupun secara bersama-sama, dengan melalui aturan-aturan tertentu untuk mencapai suatu tingkatan kerohanian yang disebut “Al-Maqaamaat” dan “Al-Akhwaal”, meskipun kedua istilah ini ada segi prbedaannya. Latihan kerohanian itu, sering juga disebut “Suluk”, maka pengertian Tarekat dan Suluk adalah sama, bila dilihat dari sisi amalannya (prakteknya). Tetapi kalau dilihat dari sisi organisasinya (perkumpulannya), tentu saja pengertian Tarekat dan Suluk tidak sama.
Kembali kepada masalah Al-Maqaamaat dan Al-Akhwaal, yang dapat dibedakan dari dua segi:
a). Tingkat kerohanian yang disebut maqam hanya dapat diperoleh dengan cara pengamalan ajaran Tasawuf yang sungguh-sungguh. Sedangkan ahwaal, di samping dapat diperoleh manusia yang mengamalkannya, dapat juga diperoleh manusia hanya karena anugrah semata-mata dari Tuhan, meskipun ia tidak pernah mengamalkan ajaran Tasawuf secara sungguh-sungguh.
b) Tingkatan kerohanian yang disebut maqam sifatnya langgeng atau bertahan lama, sedangkan ahwaal sifatnya sementara; sering ada pada diri manusia, dan sering pula hilang. Meskipun ada pendapat Ulama Tasawuf yang mengatakan bahwa maqam dan ahwaal sama pengertiannya, namun penulis mengikuti pendapat yang membedakannya beserta alasan-alasannya.
Tentang jumlah tingkatan maqam dan ahwaal, tidak disepakati oleh Ulama Tasawuf. Abu Nashr As-Sarraaj  mengatakan bahwa tingkatan maqam ada tujuh, sedangkan tingkatan ahwaal ada sepuluh.
Adapun tingkatan maqam menurut Abu Nashr As-Sarraj, dapat disebutkan sebagai berikut:
a)    Tingkatan Taubat (At-Taubah);
b)    Tingkatan pemeliharaan diri dari perbuatan yang haram dan yang makruh, serta yang syubhat (Al-Wara’);
c)    Tingkatan meninggalkan kesenangan dunia (As-Zuhdu).
d)    Tingkatan memfakirkan diri (Al-Faqru).
e)    Tingkatan Sabar (Ash-Shabru).
f)    Tingkatan Tawakkal (At-Tawakkul).
g)    Tingkatan kerelaaan (Ar-Ridhaa).
Mengenai tingkatan hal (al-ahwaal) menurut Abu Nash As Sarraj, dapat dikemukakan sebagai berikut;
a)    Tingkatan Pengawasan diri (Al-Muraaqabah)
b)    Tingkatan kedekatan/kehampiran diri (Al-Qurbu)
c)    Tingkatan cinta (Al-Mahabbah)
d)    Tingkatan takut (Al-Khauf)
e)    Tingkatan harapan (Ar-Rajaa)
f)    Tingkatan kerinduan (Asy-Syauuq)
g)    Tingkatan kejinakan atau senang mendekat kepada perintah Allah (Al-Unsu).
h)    Tingkatan ketengan jiwa (Al-Itmi’naan)
i)    Tingkatan Perenungan  (Al-Musyaahaah)
j)    Tingkatan kepastian (Al-Yaqiin).

3. Hakikat :
Istilah hakikat berasal dari kata Al-Haqq, yang berarti kebenaran. Kalau dikatakan Ilmu Hakikat, berarti ilmu yang digunakan untuk mencari suatu kebenaran. Kemudian beberapa ahli merumuskan definisinya sebagai berikut:
a. Asy-Syekh Abu Bakar Al-Ma’ruf mengatkan :
“Hakikat adalah (suasana kejiwaan) seorang Saalik (Shufi) ketika ia mencapai suatu tujuan …sehingga ia dapat menyaksikan (tanda-tanda) ketuhanan denganmata hatinya”.
b. Imam Al-Qasyairiy mengatakan:
“Hakikat adalah menyaksikan sesuatu yang telah ditentukan, ditakdirkan, disembunyikan (dirahasiakan) dan yang telah dinyatakan (oleh) Allah kepada hamba-Nya”.
Hakikat yang didapatkan oleh Shufi setelah lama menempuh Tarekat dengan selalu menekuni Suluk, menjadikan dirinya yakin terhadap apa yang dihadapinya. Karena itu, Ulama Shufi sering mengalami tiga macam tingkatan keyakinan:
1) “Ainul Yaqiin; yaitu tingkatan keyakinan yang ditimbulkan oleh pengamatan indera terhadap alam semesta, sehingga menimbulkan keyakinan tentang kebenaran Allah sebagai penciptanya;
2) “Ilmul Yaqiin; yaitu tingkatan keyakinan yang ditimbulkan oleh analisis pemikiran ketika melihat kebesaran Allah pada alam semesta ini.
3) “Haqqul Yaqqin; yaitu suatu keyakinan yang didominasi oleh hati nurani Shufi tanpa melalui ciptaan-Nya, sehingga segala ucapan dan tingkah lakunyamengandung nilai ibadah kepada Allah SWT. Maka kebenaran Allah langsung disaksikan oleh hati, tanpa bisa diragukan oleh keputusan akal”.
Pengalaman batin yang sering dialami oleh Shufi, melukiskan bahwa betapa erat kaitan antara hakikat dengan mari”fat, dimana hakikat itu merupakan tujuan awal Tasawuf, sedangkan ma’rifat merupakan tujuan akhirnya.

4. Marifat :
Istilah Ma’rifat berasal dari kata “Al-Ma’rifah” yang berarti mengetahui atau mengenal sesuatu. Dan apabila dihubungkan dengan pengamalan Tasawuf, maka istilah ma’rifat di sini berarti mengenal Allah ketika Shufi mencapai maqam dalam Tasawuf.
Kemudian istilah ini dirumuskan definisinya oleh beberapa Ulama Tasawuf; antara lain:
a. Dr. Mustafa Zahri mengemukakan salah satu pendapat Ulama Tasawuf yang mengatakan:
“Marifat adalah ketetapan hati (dalam mempercayai hadirnya) wujud yang wajib adanya (Allah) yang menggambarkan segala kesempurnaannya.”
b. Asy-Syekh Ihsan Muhammad Dahlan Al-Kadiriy mengemukakan pendapat Abuth Thayyib As-Saamiriy yang mengatakan:
“Ma’rifat adalah hadirnya kebenaran Allah (pada Shufi)…dalam keadaan hatinya selalu berhubungan dengan Nur Ilahi…”
c. Imam Al-Qusyairy mengemukakan pendapat Abdur Rahman bin Muhammad bin Abdillah yang mengatakan:
“Ma’rigfat membuat ketenangan dalam hati, sebagaimana ilmu pengetahuan membuat ketenangan (dalam akal pikiran). Barangsiapa yang meningkat ma’rifatnya, maka meningkat pula ketenangan (hatinya).”
Tidak semua orang yang menuntut ajaran Tasawuf dapat sampai kepada tingkatan ma’rifat. Karena itu, Shufi yang sudah mendapatkan ma’rifat, memiliki tanda-tanda tertentu, sebagaimana keterangan Dzuun Nuun Al-Mishriy yang mengatakan; ada beberapa tanda yang dimiliki oleh Shufi bila sudah sampai kepada tingkatan ma’rifat, antara lain:
a. Selalu memancar cahaya ma’rifat padanya dalam segala sikap dan perilakunya. Karena itu, sikap wara’ selalu ada pada dirinya.
b. Tidak menjadikan keputusan pada sesuatu yang berdasarkan fakta yang bersifat nyata, karena hal-hal yang nyata menurut ajaran Tasawuf, belum tentu benar.
c. Tidak menginginkan nikmat Allah yang banyak buat dirinya, karena hal itu bisa membawanya kepada perbuatan yang haram.

Dari sinilah kita dapat melihat bahwa seorang Shufi tidak membutuhkan kehidupan yang mewah, kecuali tingkatan kehidupan yang hanya sekedar dapat menunjang kegiatan ibadahnya kepada Allah SWT., sehingga Asy-Syekh Muhammad bin Al-Fadhal mengatakan bahwa ma’rifat yang dimiliki Shufi, cukup dapat memberikan kebahagiaan batin padanya, karena merasa selalu bersama-sama dengan Tuhan-nya.
Begitu rapatnya posisi hamba dengan Tuhan-nya ketika mencapai tingkat ma’rifat, maka ada beberapa Ulama yang melukiskannya sebagai berikut:
a. Imam Rawiim mengatakan, Shufi yang sudah mencapai tingkatan ma’rifat, bagaikan ia berada di muka cermin; bila ia memandangnya, pasti ia melihat Allah di dalamnya. Ia tidak akan melihat lagi dirinya dalam cermin, karena ia sudah larut (hulul) dalam Tuhan-nya. Maka tiada lain yang dilihatnya dalam cermin, kecuali hanya Allah SWT saja.
b. Al-Junaid Al-Bahdaadiy mengatakan, Shufi yang sudah mencapai tingkatan ma’rifat, bagaikan sifat air dalam gelas, yang selalu menyerupai warna gelasnya. Maksudnya, Shufi yang sudah larut  (hulul) dalam Tuhan-nya selalu menyerupai sifat-sifat dan kehendak-Nya. Lalu dikatakannya lagi bahwa seorang Shufi, selalu merasa menyesal dan tertimpa musibah bila suatu ketika ingatannya kepada Allah terputus meskipun hanya sekejap mata saja.
c. Sahal bin Abdillah mengatakan, sebenarnya puncak ma’rifat itu adalah keadaan yang diliputi rasa kekagumam dan keheranan ketika Shufi bertatapan dengan Tuhan-nya, sehingga keadaan itu membawa kepada kelupaan dirinya.
Keempat tahapan yang harus dilalui oleh Shufi ketika menekuni ajaran Tasawuf, harus dilaluinya secara berurutan; mulai dari Syariat, Tarekat, Hakikat dan Ma’rifat. Tidak mungkin dapat ditempuh secara terbalik dan tidak pula secara terputus-putus.
Dengan cara menempuh tahapan Tasawuf yang berurutan ini, seorang hamba tidak akan mengalami kegagalan dan tiak pula mengalami kesesatan.

-SELESAI-

Fiqh Al-mawarits (waris)/ Faraid dalam islam

Dasar-dasar Ilmu Al-mawarits

1. Pokok bahasan ilmu al-mawarits.
Pokok bahasan ilmu ini adalah cara pembagian harta warisan (At-tirkah) kepada ahli waris yang berhak menerimanya. At-tirkah adalah segala yang ditinggalkan oleh seseorang berupa harta pusaka. cara pembagiannya dan keterangan bagian masing masing ahli waris.

2. Sumber-sumber ilmu Al-mawarits

    * Al-qur'an Al-karim
    * Al-hadits
    * Ijma' para sahabat


3. Pentingnya ilmu Al-mawarits
Ilmu mawarits termasuk ilmu paling utama dalam syari'at islam dan termasuk dari setengah ilmu syariat islam.
Dikarnakan :

    * Alloh SWT sendiri yang menentukan bagian masing-masing ahli waris
    * Rasululloh SAW telah menyuruh kita mempelajari dan mengajarkan ilmu ini
    * Anjuran dan para sahabahat nabi
    * Para ulama salaf ash-sholihin tetap menjaga dan menyebarkan ilmu ini dengan mengkhususkan waktu mereka dalam mempelajari dan mengajarkannya


4. Pencetus (wadi') ilmu al-mawarits
Pencetus dan penentu ilmu ini adalah Alloh azza wa jalaa

5. Posisi ilmu mawarits di antara ilmu yang lain
Ilmu mawarits termasuk ilmu yang paling utama dalam syari'at islam dan termasuk sebahagian dari ilmu fiqih dan (bahkan lebih khusus lagi) dan ilmu berhitung (akutansi)

6. Mamfaat dan faedah mempelajari ilmu mawarits
Dengan ilmu mawarits ini akan menjadikan seseorang menguasai ilmu ini untuk membagi harta warisan secara syari'at islam. Memberikan hak waris kepada ahli waris yang berhak menerimanya. julukan mereka yang menguasai ilmu ini disebut Faraidhi

7. Tujuan Ilmu mawarits
Tujuan utama dari ilmu ini adalah memberikan hak waris kepada yang berhak mendapatkannya.

8. RukunAl-mawarits

    * 1. Mayit (al-muwarrits), yaitu seseorang yang meninggal dunia baik dengan meninggal hakiki atau hukmiy (ditentukan secara hukum oleh hakim setempat
    * Ahli waris (al-warits), yaitu kerabat yang ditinggalkan yang masih hidup persis ketika meninggalnya al-muwarrits
    * Harta (al-mawruts), yaitu harta warisan dari al-muwarrits setelah lewajiban terhadap si mayit  terlaksanakan.


9. sebab-sebab mendapatkan warisan

    * Hubungan keturunan hakiki (nasab)
    * Hubungan pernikahan yang sah
    * Hubungan tuan dengan hambanya


10. Syarat-syarat al-mawarits

    * Wafatnya seseorang secara pasti atau di tentukan hukum, seperti orang hilang atau hanyut dll
    * Ahli waris dinyatakan hidup secara pasti
    * Tidak adanya sebab-sebab terlarang untuk mendapatkan harta warisan.


11.Terlarangnya ahli warits mendapatkan hak warits

    * Hamba sahaya
    * membunuh (si mayit) dengan sengaja sedangkan pembunuhnya adalah ahli waris dari si mayit
    * berbeda agama (kafir)/ murtad


12. Hukum mempelajari dan mengajarkannya
Hukum mempelajari dan mengajarkan ilmu ini adalah Fadhu kifayah. Sedangkan hukum melaksanakan dan penerapannya adalah fardhu 'ain

Harta peninggalan (At-tirkah)

At-tirkah secara etimologi adalah segala sesuatu yang ditinggalkan seseorang. Secara terminologi adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia berupa harta atau segala sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan harta benda dan juga hak yang mencakup hak terhadap orang lain seperti khiyar 'aib, hak rahn dan lainnya. Disyari'atkan At-tirkah disini adalah al-milku At-tam (milik sempurna) dari seorang mayit yang sudah tidak ada hak orang lain di dalamnya.

Dengan kata lain harta warisan itu berbentuk :

    * Harta benda yang bersipat tetap seperti bagunan, tanah, kebun, dan lain sebagainya.
    * Harta benda yang bersipat tidak tetap atau yang bergerak seperti uang tunai, peralatan, kenderaan, pakaian, dan lain sebagainya.
    * Hutang-hutang orang lain (piutang) kepada si-mayit
    * Harta harta benda yang telah digadaikan oleh si-mayit dan boleh ditebus
    * Harta benda yang telah dibeli si-mayit masa hayatnya yang berupa pembelian yang telah telah di bayar tetapi belom diterima barangnya secara home delivey
    * Harta yang berupa simpanan di bank : saham, insurence dan lainnya yang dibolehkan secara syari'at
    * Hata lain yang mempunyai nilai kebendaan.

Para ahli waris tingkat pertama (ashabul al-irtsi) adalah sebagai berikut :

1. Ayah
2. Ibu
3. Kakek dari ayah (Wa in 'ala adalah dan seterusnya garis keturunan ke atas baik laki-laki maupun perempuan namun hanya dari nasab laki-laki seperti: ayah dan ibu dari kakek, ayah dan ibu dari ayah kakek dan seterusnya.
4. Nenek dari ayah
5. Nenek dari ibu
6. Anak laki-laki
7. Anak perempuan
8. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (Wa in nazala adalah dan seterusnya garis keturunan ke bawah baik laki-laki maupun perempuan namun hanya dari nasab laki-laki seperti : anak laki-laki dan anak perempuan dari cucu laki-laki, anak laki-laki atau perempuan dari cicit laki-laki)
9. Cucu perempuan dari anak laki-laki
10. Suami atau isteri
11. Saudara kandung
12. Saudari kandung
13. Saudara seayah
14. Saudari seayah
15. Anak laki-laki dari saudara kandung
16. Anak laki-laki dari saudara seayah
17. Saudara seibu
18. Saudari seibu
19. Paman kandung (dari pihak ayah)
20. Paman seayah (dari pihak ayah)
21. Anak laki-laki dari paman kandung (dari pihak ayah)
22. Anak laki-laki dari paman seayah (dari pihak ayah)
23. Laki-laki yang membebaskan hamba (mu'tiq)
24. Perempuan yang membebaskan hamba (mu'tiqoh)


Al-ashobah

Menurut bahasa adalah : Kerabat laki-laki dari ayah. Dinamakan demikian karna mereka melingkupinya pada waktu berkumpul untuk menjaga dan melindunginya.

Menurut Istilah Fiqih : Setiap ahli waris yang tidak mempunyai bagian tertentu (pokok) dari pembagian harta peninggalan, terkadang mendapat bagain yang banyak karna ahli waris yang mendapatkan bagian pokok sedikit atau mendapatkan bagian kecil ketika ahli waris yang mendapat bagian pokok berkumpul banyak dalam pembagian.
(dalilnya; qs. An-nisa' ayat 176)

Al-ashobah ada dua macam:
1. Al-ashobah an-nasabiyah, yaitu ashobah yang disebabkan kedekatan hubungan kerabat.
dan ini ada tiga bagian:

    * a. Al-ashobah bi an-nafsi
    * b. Al-ashobah bi al-goir
    * c. Al-ashobah ma'a al-goir


2. Al-ashobah As-sababiyah, yaitu ashobah yang dikarnakan membebaskan hamba.

a. Al-ashobah bi an-nafsi
al-ashobah bi an-nafsi ada 3 hukum:

    * Hukum pertama:
      Mengambil semua harta apabila sendirian.
      Contoh: Seorang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris kecuali seorang anak laki-laki, maka anak laki-laki ini mengambil semua harta peninggalannya.
    * Hukum kedua:
      Mengambil sisa dari harta, apabila ahli waris yang mendapat bagian pokok telah mengambil bagian mereka.
      Contoh: Seseorang meninggal dunia meninggalkan seorang isteri dan anak laki-laki, maka isteri mengambil bagian pokok lebih dahulu yaitu 1/8 dari harta peninggalan dan sisanya bagian anak laki-laki tadi.
    * Hukum ketiga:
      Tidak mendapat apa apa apabila sumua harta habis dibagi oleh para ahli waris yang mendapat bagian pokok, terkecuali : ayah, kakek dan  anak-laki dari si-mayit karna tidak mungkin berkumpul ahli waris akan menghabiskan warisan sedangkan anak laki-laki ada sedangkan ayah dan kakek punya bagian pokok 1/6 dari harta peninggalan.


b. Al-ashobah bi al-goir

Al-ashobah bi al-goir adalah: Para ahli waris yang mengambil semua harta atau sisa setelah ashobah al-furud mengambil bagiannya dengan sebab orang lain. (dalilnya; qs. an-nisa:11)

C. Al-ashobah ma'a al-goir

Al-shobah ma'a al-goir adalah: setiap ahli waris perempuan yang mempunyai bagian pokok, terdiri dari anak perempuan, cucu perempuan, saudari kandung, dan saudari seayah. Sedangkan ahli waris laki-laki yang menjadikan mereka sebagai ahli waris ashobah bi al-goir tidak ada.

Sebuah ilmu yang kini mulai di abaikan oleh Ummat Islam ini, apa lagi generasi muda yang selalu sibuk dengan aktifitas da'wahnya. padahal betapa pentingnya ilmu ini, karena sederetan kaidah-kaidah di dalamnya perlu perhatian khsus...

berilmu sebelum beramal, itulah mereka yang mengaku beraqidah ahlus sunnah waljamaah, yang tegak dalam hujjahnya di atas sunnah shahihah...

Pendidikan Islam


HAKEKAT DAN TUJUAN PENDIDIKAN
“Pendidikan adalah kehidupan itu sendiri, bukan persiapan untuk hidup”

A. PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk yang bisa berkembang dan berproduksi. Proses produksi manusia tidak hanya secara kuantitatif tapi juga harus secara kualitatif. Agar perkembangan manusia menjadi manusia itu manusiawi di butuhkan upaya humanisasi. Ada pendapat mengatakan bahwa salah satu upaya untuk memanusiakan manusia adalah melalui proses pendidikan.
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, jadi dalam kehidupannya dia selalu berinteraksi dengan manusia yang lainnya. Upaya humanisasi manusia melalui proses pendidikan melibatkan banyak manusia lainnya. Di rumah yang berperan besar adalah orang tua. Di sekolah yang berperan besar adalah para guru, sedangkan di lingkungan masyarakat yang berperan dalam pendidikan adalah teman pergaulannya. Selain itu faktor individu juga berperan juga menentukan hasil dari upaya tersebut.
Mengapa manusia perlu di manusiakan lewat pendidikan? Dan apakah pendidikan itu sendiri? Esensi pendidikan itu apa? Dan tujuan akhir dari pendidikan yang di maksud?
B. HAKEKAT PENDIDIKAN
Ketika kita mencari suatu hakekat maka kita akan mulai menyelami sebuah ontologi dalam filsafat. Dalam membicarakan pendidikan maka kita akan mengenal filsafat pendidikan yang dalam pembicaraan tentang filsafat pendidikan tidak dapat dilepaskan dari gagasan kita tentang manusia . Mencari hakekat pendidikan adalah menelusuri manusia itu sendiri sebagai bagaian pendidikan.
Melihat pendidikan dan prosesnya kepada manusia, sebetulnya pendidikan itu sendiri adalah sebagai suatu proses kemanusiaan dan pemanusiaan. Istilah kemanusiaan secara leksikal bermakna sifat-sifat manusia, berperilaku selayaknya perilaku normal manusia, atau bertindak dalam logika berpikir sebagai manusia. Pemanusiaan secara leksikal bermakna proses menjadikan manusia agar memeliki rasa kemanusiaan, menjadi manusia dewasa, manusia dalam makna seutuhnya. Artinya dia menjadi riil manusia yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara penuh sebagai manusia . Tugas pokok dan fungsi tersebut adalah sebagai mandataris Tuhan (khalifatullah fi al-Ardhi).
Sedangkan menurut Freire hakekat pendidikan adalah membebaskan. Freire mendobrak bahwa pendidikan haruslah mencermati realitas sosial. Pendidikan tidaklah dibatasi oleh metode dan tekhnik pengajaran bagi anak didik. Pendidikan untuk kebebasan ini tidak hanya sekedar dengan menggunakan proyektor dan kecanggihan sarana tekhnologi lainnya yang ditawarkan seseuatu kepada peserta didik yang berasal dari latar belakang apapun. Namun sebagai sebuah praksis sosial, pendidikan berupaya memberikan bantuan membebaskan manusia di dalam kehidupan objektif dari penindasan yang mencekik mereka . Hal senada juga di ungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara, bahwa pendidikan seharusnya memerdekakan, YB. Mangunwijaya yang beranggapan pendidikan haruslah berbasis realitas sosial.
Kata Latin untuk mendidik adalah educare yang berarti menarik keluar dari, dan ini boleh diartikan usaha pemuliaan. Kata educare memberi arah kepada pemuliaan manusia, atau pembentukan manusia . Dalam pengertian sederhana secara leksikal education (pendidikan) adalah suatu proses pembebasan untuk membuat manusia lebih manusiawi. Manusiawi berarti manusia yang lebih mulia, yang keluar dari ketertindasan dan kebodohan.

C. APA TUJUAN PENDIDIKAN ?
Secara bahasa tujuan adalah arah, haluan, jurusan, maksud . Suatu contoh adalah ketika orangtua menyekolahkan anaknya agar menjadi cerdas dan berakhlaq, maka tujuan dia mendidik anaknya ke sekolah adalah untuk hal tersebut. Dalam skala yang lebih besar pendidikan diatur oleh pemerintah baik sistem maupun managemennya. Di indonesia berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1989 disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan mannusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan,kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan .
Contoh lain tujuan pendidikan yang dipegang oleh negara adalah konsep tujuan pendidikan di Amerika yang di keluarkan pada tahun 1989 juga. Mereka menggunakan, konsep "clear, concise, target" untuk menyusun tujuan pendidikan mereka. Dalam konsep ini adalah bahwa tujuan pendidikan itu harus jelas, ada kontroling dalam pelaksanaannya serta hasil yang akan dicapai dalam waktu tertentu. Ide tentang hal ini sebelumnya sudah dikritik sekali oleh Ivan Illich, dengan ide “de-sekolah-isasi masyarakat” , karena pendidikan di Amerika telah mengharuskan sekolah menjadi satu-satunya tempat belajar dan hanya kebanyakan melahirkan output akademik dengan biaya yang sangat mahal. Dalam bertahan hidup seseorang harus belajar dimanapun dan kapanpun dan tidak harus dalam kerangkeng bangku sekolah. Karena itulah Illich mengusulkan untuk bebas dari sekolah formal.
Pendidikan dimanapun dan kapanpun pada esensinya adalah sama.Hal ini di ungkapakan oleh Robert Maynard Hutchins yaitu bahwa :
Satu tujuan pendidikan adalah mengeluarkan unsur-unsur kemanusiaan yang sama dalam diri kita. Unsur unsur itu pada dasranya tidak berbeda meski tempat dan waktunya berlain-lainan. Jadi, anggapan bahwa manusia harus dididik untuk hidup di tempat atau di zaman tertentu, menyesuaikan manusia dengan lingkungan tertentu, adalah gagasan asing dan tidak sesuai dengan konsepsi pendidikan sejati.
Pendidikan mengisyaratkan pengajaran. Pengajaran mengisyaratkan pengetahuan. pengetahuan adalah kebenaran. Kebenaran, dimanapun, kapanpun, sama saja .
Pendidikan dapat dikatakan berhasil jika sudah mempunyai tujuan-tujuan yang jelas dan ditempuh dengan tindakan-tindakan yang jelas pula. Kalau boleh bicara jujur, sebenarnya pendidikan di Indonesia ini masih dapat dikatakan belum berhasil. Terbukti dengan semakin tingginya angka pengangguran di setiap tahunnya . Pada Tahun 2005 BPS mennjukkan bahwa pengangguran lulusan Perguruan Tinggi adalah 385.418, yaitu posisi kedua setelah lulusan SMA . Pada survey bulan Agustus 2007 menunjukkan kenaikan menjadi 963.779 .
Bila kita kembali kepada hakekat pendidikan maka pendidikan pada esensinya juga bertujuan untuk membantu manusia menemukan hakekat kemanusiaannya. Proses humanisasi ini adalah –meminjam istilah Freire- pembebasan. Pembebasan manusia dari belenggu stuktur sosila, hegemoni kekasaan, cara pikir yang salah, doktrin tertentu dan sebagainya.
Hakekat dan tujuan pendidikan islam
Pada abad ke-20 ada suatu pemberontakkan kepada Tuhan. Dimana pernyataan Darwin bahwa manusia adalah anak-anak dari monyet, bukan ciptaan Tuhan. Sigmund Freud yang menuhankan akal dan Nietzsche yaang mengatakan bahwa Tuhan telah mati . Pernyataan ini adalah pertanyaan apakah Tuhan telah gagal ataukah ada kesalahan dalam pendidikan terutama pendidikan agama?
Dalam Islam hakikat manusia adalah makhluq ciptaan Allah. Sedang menurut tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah (adz-Dzrariyat:56).
Imam Al-Gazali (w.1111 M) sebagaimana disimpulkan oleh Fathiyah Hasan Sulaiman, pada dasarnya mengemukakan dua tujuan pokok pendidikan Islam: (1) untuk mencapai kesempurnaan manusia dalam mendekatkan diri kepada Tuhan; dan (2) sekaligus untuk mencapai kesempurnaan hidup manusia dalam menjalani hidup dan penghidupannya guna mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Mengutip Sayyid Quth, bahwa sessunnguhnya tujuan pendidikan adalah untuk mewujudkan manusia yang yang baik (al-insan al-shalih) yang sudah pasti bersifat universal dan sudah pasti di akui semua orang dan semua aliran tanpa memperosalkan di mana pun negerinya dan apapun agamanya . Banyak sekali sebetulnya apa yang dikemukakanoleh para ahli muslim tapi kesemuanya pada esensinya sama dengan di atas. Selain itu bahwa pendidikan itu juga untuk menyempurnakan akhlaq manusia.

D. THE END OF EDUCATION
The end of education adalah istilah dari Postman yang bermakna ambigu yang bisa berarti hasil dari tujuan pendidikan, dan bisa berarti akhir atau matinya pendidikan. Mungkin benar juga apa yang pernah dikatakan Margareth Teacher, sekolah itu candu. Sekolah telah disorientasi pendidikan yang tidak transfer of knowledge dan tarnsfer of value. Sekolah sudah terjebak dalam formalitas dan kapitalisme .
Apakah pendidikan yang berhasil itu harus mahal? Ternyata banyak contoh kasus lembaga yang menekankan kepada hakikat tujuan pendidikan, karena itu semua tidak membutuhkan biaya yang sangat mahal. Sebagaimana halnya berbagai pondok pesantren, seminari, dan juga Perguruan Taman Siswa, serta berbagai lembaga pendidikan alternatif seperti Qoryah Thayibbah, Sekolah Kali Code yang berhasil menghasilkan siswa dan santri berkualitas meski berbiaya minimalis bahkan nyaris gratis. Keberhasilan pendidikan tidak dengan biaya yang mahal. Karena pendidikan lebih bersifat spiritual, sedangkan biaya mahal hanyalah menyangkut gebyar lahiriah material, yang berwujud gedung, sarana, dan sarana prasarana yang belum tentu menjadi jaminan bagi tercapainya hakikat tujuan pendidikan .
Bahkan tidak mungkin lagi siswa-siswa yang duduk di sekolah-sekolah yang berbiaya mahal, mereka malah akan menenuhi syarat sebagai politikus korup atau bahkan akan lahir Hitler. Kita tidak tahu semuanya sebagaimana dulu orang tua Hitler tidak tahu bahwa kecerdasan anaknya di bangku sekolah akan menjadikannya seorang genosida. Kiranya sekarang perlunya pengembalian lagi ke esensi dari hakikat dan tujuan pendidikan, dan Pendidikan Islam adalah alternatif karena di sana ada pressing pada moralitas (akhlaq).

E. KESIMPULAN
Pendidikan hakikatnya tidaklah berbuntu pada tembok sekolah saja. Lebih luas lagi kehidupan adalah pendidikan itu sendiri. Kehidupan adalah suatu perguruan yang mahaluas. Segala sesutu yang kita temua adalah sang guru. Namun dalam kehidupannya manusia membuat rule agar pendidikan itu berjalan sistematis dan memenuhi harapan daripada tujuan pendidikan itu.
Bolehlah negara membuat aturan dan syarat administratif yang njilimeti sehingga muncul SKS, UMPTN, UN, dan sebagainya. Namun dari semua usaha itu janganlah sampai terus terperosok dan terjebak ke dalam jurang peraturan tersebut. Segala aturan tersebut harus kembali pada hakikat dan tujuan dari pendidikan. Janganlah sampai kita meninggalkan fitrah kita sebagai makhluq Allah yang harus beribadah kepadanya dan berakhlaqul karimah sebagaimana dalam pendidikan Islam.

F. PENUTUP
Murad Wilfred Hoffman, seorang muallaf dari Jerman pernah mengatakan bahwa alternatif Eropa adalah Islam karena Islam adalah satu-satunya alternatif. Pendidikan Islam merupakan alternatif, dan pendidikan islam tidaklah hanya sebatas apa yang di ajarkan pada musholla, pesantren, UIN, IAIN ataupun STAIN. Hakikat pendidikan Islam bila di jabarkan sangatlah luas, karena untuk mewujudkan insan yang beribadah kepada Allah serta berakhlaqul karimah tidaklah cukup melalui lembaga pendidikan tersebut. Segala lingkungan yang melingkupi adalah lembaga pendidikan.Wallahu a’lam bi al-shawab.


HAKIKAT DAN TUJUAN PENDIDIKAN ISLAM
A. Pengertian Pendidikan Islam
Ada tiga istilah yang umum digunakan dalam pendidikan Islam, yaitu al-Tarbiyah (pengetahuan tentang ar-rabb), al-Ta’lim (ilmu teoritik, kreativitas, komitmen tinggi dalam mengembangkan ilmu, serta sikap hidup yang menjunjung tinggi nilai-nilai ilmiah), al-Ta’dib (integrasi ilmu dan amal). (Hasan Langgulung : 1988).
1. Istilah al-Tarbiyah
Kata Tarbiyah berasal dari kata dasar “rabba” (رَبَّى), yurabbi (يُرَبِّى) menjadi “tarbiyah” yang mengandung arti memelihara, membesarkan dan mendidik. Dalam statusnya sebagai khalifah berarti manusia hidup di alam mendapat kuasa dari Allah untuk mewakili dan sekaligus sebagai pelaksana dari peran dan fungsi Allah di alam. Dengan demikian manusia sebagai bagian dari alam memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang bersama alam lingkungannya. Tetapi sebagai khalifah Allah maka manusia mempunyai tugas untuk memadukan pertumbuhan dan perkembangannya bersama dengan alam. (Zuhairini, 1995:121).
2. Istilah al-Ta’lim
Secara etimologi, ta’lim berkonotasi pembelajaran, yaitu semacam proses transfer ilmu pengetahuan. Hakekat ilmu pengetahuan bersumber dari Allah SWT. Adapun proses pembelajaran (ta’lim) secara simbolis dinyatakan dalam informasi al-Qur’an ketika penciptaan Adam as oleh Allah SWT, ia menerima pemahaman tentang konsep ilmu pengetahuan langsung dari penciptanya. Proses pembelajaran ini disajikan dengan menggunakan konsep ta’lim yang sekaligus menjelaskan hubungan antara pengetahuan Adam as dengan Tuhannya. (Jalaluddin, 2001:122).
3. Istilah al-Ta’dib
Menurut al-Attas, istilah yang paling tepat untuk menunjukkan pendidikan Islam adalah al-Ta’dib, konsep ini didasarkan pada hadits Nabi:
اِدَّ بَنِيْ رَبِّى فَأَحْسَنَ تَـأْدِيْبِيْ {رواه العسكرى عن على}
Artinya : “Tuhan telah mendidikku, maka ia sempurnakan pendidikanku”
(HR. al-Askary dari Ali r.a).
Al-Ta’dib berarti pengenalan dan pengetahuan secara berangsur-angsur ditanamkan ke dalam diri manusia (peserta didik) tentang tempat-tempat yang tepat dari segala sesuatu di dalam tatanan penciptaan. Dengan pendekatan ini pendidikan akan berfungsi sebagai pembimbing ke arah pengenalan dan pengakuan tempat Tuhan yang tepat dalam tatanan wujud dan kepribadiannya.
Dari bahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan Islam adalah suatu sistem yang memungkinkan seseorang (peserta didik) dapat mengarahkan kehidupannya sesuai dengan ideologi Islam. (Samsul Nizar, 2002:32).
B. Tugas dan Fungsi Pendidikan Islam
Secara umum tugas pendidikan Islam adalah membimbing dan mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik dari tahap ke tahap kehidupannya sampai mencapai titik kemampuan optimal. Sementara fungsinya adalah menyediakan fasilitas yang dapat memungkinkan tugas pendidikan berjalan dengan lancar.
Bila dilihat secara operasional, fungsi pendidikan dapat dilihat dari dua bentuk :
1. Alat untuk memperluas, memelihara, dan menghubungkan tingkat-tingkat kebudayaan, nilai-nilai tradisi dan sosial serta ide-ide masyarakat dan nasional
2. Alat untuk mengadakan perubahan inovasi dan perkembangan.
C. Dasar dan Tujuan Pendidikan Islam
Menetapkan al-Qur’an dan hadits sebagai dasar pendidikan Islam bukan hanya dipandang sebagai kebenaran yang didasarkan pada keimanan semata. Namun justru karena kebenaran yang terdapat dalam kedua dasar tersebut dapat diterima oleh nalar manusia dan dibolehkan dalam sejarah atau pengalaman kemanusiaan.
Tujuan pendidikan Islam adalah untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan kepribadian manusia. Secara menyeluruh dan seimbang yang dilakukan melalui latihan jiwa, akal pikiran, diri manusia yang rasional, perasaan dan indra, karena itu, pendidikan hendaknya mencakup pengembangan seluruh aspek fitrah peserta didik, aspek spiritual, intelektual, imajinasi, fisik, ilmiah dan bahasa, baik secara individual maupun kolektif, dan mendorong semua aspek tersebut berkembang ke arah kebaikan dan kesempurnaan. Tujuan terakhir pendidikan muslim terletak pada perwujudan ketundukan yang sempurna kepada Allah SWT, baik secara pribadi kontinuitas, maupun seluruh umat manusia. (Samsul Nizar, 2002:38).


Ilmu Fiqh

Fungsi dan Manfaat Mempelajari Ilmu Fiqh

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yg bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yg terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal utk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari’ah yg bertujuan utk menjaga kelestarian lima aksioma yakni: Agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yg jelas sehingga layak utk exis sampai akhir zaman.
Fiqh menempati posisi penting dalam peta pemikiran Islam. Ia merupakan salah satu produk par excellence yang pernah dihasilkan peradaban Islam; ia bukan hasil adopsi apa lagi jiplakan dari Hukum Romawi (Roman Law) seperti dikatakan sebagian orientalis, tapi murni hasil kreativitas intelektual Muslim yang sepenuhnya berakar pada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.
Mempelajari fiqih itu penting sekali bagi setiap muslim. Sehingga untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat 5 waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga. Sebab tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian fiqh?
2.    Bagaimana kedudukan fiqh dalam perspektif Islam?
3.    Apakah kegunaan mempelajari ilmu fiqh?
4.    Apasajakah keutamaan mempelajari ilmu fiqh?
5.    Apa fungsi ijtihad dalam menentukan hukum perbankan dan hukum cloning ? 

C.    Tujuan
1.    Untuk mengingat kembali pengertian fiqh.
2.    Untuk mengetahui kedudukan fiqh dalam perspektif islam.
3.    Untuk mengetahui kegunaan  mempelajari ilmu fiqh.
4.    Untuk mengetahui beberapa keutamaan mempelajari ilmu fiqh.
5.    Untuk fungsi ijtihad dalam menentukan hukum perbankan dan hukum cloning.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Fiqh
Fiqh ditinjau dari sudut pandang etimologi, secara umum kata fiqh berasal dari bahasa Arab  yang berarti pemahaman terhadap sesuatu. Sedabgkan dari sudut pandang terminologi, Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ mengenai perbuatan (manusia) yang amali (praktikal) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang rinci yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis.
Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci".
B.    Kedudukan Fiqh dalam Pemikiran Islam
Bagi ummat Islam, fiqh adalah perwujudan (embodiement) kehendak Allah terhadap manusia yang berisi perintah dan larangan. Oleh sebab itu, pelaksanaan hukum-hukum fiqhiyyah dianggap sebagai bentuk ketundukan kepada Allah; ia adalah manifestasi eksoterik keimanan. Fiqh bukan hanya mengatur hal-hal yang behubungan dengan ritual semata, tapi juga seluruh aspek kehidupan manusia dari mulai hubungan pribadinya dengan dirinya sendiri, dengan Tuhannya, keluarganya, lingkungan masyarakatnya serta dengan orang yang diluar agama dan negaranya.
Para ‘ulama mendefiniskan fiqh sebagai “pengetahuan tentang hukum syara‘ praktis beserta dengan dalil-dalilnya yang terperinci berkenaan dengan perbuatan manusia” Definisi ini menunjukkan bahwa yang menjadi objek kajian fiqh adalah perbuatan manusia, mengenai haram atau halal, wajib atau mubah, dan sebagainya. Kehadiran hukum seperti ini mutlak diperlukan oleh manusia. Karena ia dapat menjamin dan melindungi masyarakat dari keonaran dan kekacauan. Sebab manusia pada dasarnya, kata Ibn KhaldËn, adalah “domenieering being” yang punya ambisi dan kecendrungan untuk menguasai dan menaklukkan orang lain serta memaksa mereka tunduk dan patuh kepadanya. Bila sifat ini tidak dikekang maka ia akan mencetuskan konflik dan peperangan.
Dalam Islam fiqh mempunyai dwi fungsi, pertama sebagai hukum positif dan kedua sebagai standar moral. Yang dimaksudkan sebagai hukum positif disini adalah bahwa fiqh berfungsi seperti hukum-hukum positif lain dalam mengatur kehidupan manusia. Ia mendapatkan legitimasi dari badan judikatif, yaitu mahkamah. Tapi perlu ditekankan bahwa tidak semua hukum-hukum fiqh mendapat justifikasi dan legitimasi mahkamah. Masalah hukum mubah, makruh, bahkan mengenai hukum wajib dan harampun tidak bisa sepenuhnya dibawah jurisdiksi mahkamah. Disini fiqh lebih merupakan etika atau moral. Jadi, disini fiqh memainkan fungsi double, sebagai hukum positif dan moral. Aspek inilah yang membedakan secara prinsip konsep hukum Islam dengan konsep hukum di Barat. Dalam Islam “etika dan agama menyatu dengan aturan-aturan hukum positif.” “the ideal code of behaviour which is the Shar‘ah has in fact a much wider scope and purpose than a simple legal system in the Western sense of them. Jurisprudence … is also a composite science of law and morality”. Mungkin atas sebab inilah Robert Brunschvig menyebut hukum Islam dengan “ethico juridical”. Berbeda dengan di Barat dimana hukum positif tidak mungkin menyatu dengan hukum moralitas, meskipun keduanya menyentuh lahan pembahasan yang sama. Bagi mereka “law that is not humanly enacted and recognized, and whose observance is not ascertainbale by human faculties, is not law.”
C.    Kegunaan Mempelajari Ilmu Fiqh
     Adapun tentang kegunaan Ilmu Fiqh, di dalam mukadimahal-Iqna’ karangan asy-Syarbaini al-Khathib disebutkan bahwa fungsi ilmu Fiqh adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, namun jika boleh menambahkan penjelasan di sini, alangkah lebih tepatnya jika ditambahkan “untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya”, dengan kata lain Ilmu Fiqh mempunyai kegunaan, yaitu agar kehidupan seorang mukmin berjalan dengan benar sesuai yang dituntut oleh Allah swt. Dengan demikian fungsi akan selaras dengan tujuan.
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
D.    Keutamaan Mempelajari Ilmu Fiqh
Mempelajari fiqih itu penting sekali bagi setiap muslim. Sehingga untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat 5 waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga. Sebab tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Memang ada sebagian orang yang memandang remeh ilmu fiqih. Seringkali mereka mengatakan bahwa belajar fiqih itu hanya belajar malasah air dan cebok saja. Padahal yang dipelajarinya barulah mukaddimah belaka. Bila ilmu itu diteruskan, maka fiqih itu akan sampai kepada masalah yang aktual seperti urusan politik, mengatur negara dan seterusnya. Bahkan bisa dikatakan bahwa fiqih itu mencakup semua aspek kehidupan manusia. Tidak ada tempat berlari dari fiqih.
Beberapa hal yang penting untuk diingat agar kita mengerti betapa pentingnya ilmu fiqih buat umat Islam adalah hal-hal berikut ini :
1.    Tafaquh fid-dien (memperdalam pemahaman agama) Adalah Perintah Dan Hukumnya Wajib.
2.    Mempejari Islam adalah kewajiban pertama setiap muslim yang sudah aqil baligh.
Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama adalah bagaimana mengetahui MAU-nya Allah SWT terhadap diri kita. Dan itu adalah ilmu syariah. Allah SWT berfirman :

“Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." Akan tetapi : "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya”.” (QS. Ali Imran : 79)

“Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah : 122)
3.    Syariah Adalah Pengawal Quran & Sunnah
     Ilmu syariah telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap potong ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu syariah, maka Quran dan Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkannya.
Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syariah, Al-Quran dan Sunnah bisa diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar.
Munculnya beragam aliran yang aneh dan lucu itu lantaran tidak dipahaminya nash-nash Al-Quran dan sunnah dengan benar. Padahal untuk menjalankan Al-Quran dan Sunnah dibutuhkan metode pemahaman yang baik dan benar. Dan metode untuk memahaminya adalah fiqih itu sendiri. Bila dikatakan bahwa orang yang tidak menguasai ilmu fiqih akan cenderung menyelewengkan makna keduanya. Paling tidak akan bertindak parsial, karena hanya menggunakan satu dalil dengan meninggalkan dalil-dalil lainnya.
4.    Syariah Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam
Dibandingkan dengan masalah aqidah, akhlaq atau pun bidang lainnya, masalah syariah dan fiqih adalah porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu ke-Islaman. Istilah ulama identik dengan ahli syariah ketimbang ahli di bidang lainnya.
Sebab seorang ahli fiqih itu pastilah seorang yang ahli di bidang tafsir, ilmu hadits, ilmu bahasa, ilmu ushul fiqih dan beragam disiplin ilmu lainnya. Di masa lalu kita bisa mendapatkan seorang muhaddits tapi bukan faqih. Namun tidak pernah didapat seorang faqih yang bukan muhaddits.
5.    Kehancuran Umat Ditandai Dari Hilangnya Ilmu Syariah
     Islam tidak akan hilang dari muka bumi, sebab janji Allah SWT terhadap umat ini sudah pasti. Namun umatnya bisa lemah dan runtuh. Kelemahan itu umumnya terjadi manakala ilmu syariah sudah mulai ditinggalkan. Dan para ulama ulama diwafatkan dan tidak ada lagi ahli syariah yang dilahirkan. Sehingga tidak ada lagi orang yang bisa mengarahkan jalannya umat ini.
Syariah adalah benteng umat. Manakala Allah SWT ingin melemahkan umat ini, maka syariah Islam akan dikurangi. Sebaliknya, bila Allah SWT ingin menguatkan umat ini, maka akan dimulai dengan lahirnya para ulama yang akan mengusung syariah di muka bumi.
6.    Tipu Daya Orientalis dan Sekuleris Sangat Efektif Bila Lemah di Bidang Syariah
     Racun pemikiran Orientalis dan Sekuleris tidak akan mempan bila tubuh umat diimunisasi dengan pemahaman syariah Setiap individu muslim pada dasarnya bisa dengan mudah terserang tusukan tajam para orientalis ini. Maka dengan menguasai ilmu-ilmu syariah, diharapkan bisa menjadi penangkal semua racun yang merusak dan mematikan.
     Rata-rata generasi muda cendekiawan Islam yang terpengaruh sihir para orientalis itu disebabkan mereka tidak punya latar belakang keilmuwan yang benar dari sisi syariah Islam. Sehingga begitu berkenalan dengan ragam pemikiran barat yang palsu itu, dengan mudah bisa terpengaruh dan merasa jatuh cinta.
Kalau saja mereka mengenal bagaimana kecanggihan para ulama syariah dari masa ke masa, maka mereka pasti akan memandang bahwa apa yang dituduhkan orientalis barat itu tidak lebih dari lawakan tidak lucu.
7.    Kelemahan Pergerakan Umumnya Pada Syariah
     Umumnya kelemahan gerakan dakwah adalah kurangnya pemahaman dan aplikasi syariah, baik di jajaran pimpinan atau pun para kadernya. Kelemahan di sisi syariah ini akan melahirkan amat banyak masalah lainnya. Seperti saling tuding antar kelompok sebagai ahli bid`ah, atau saling menjelek-jelekkan satu sama lain.
Paling tidak ada rasa di dalam hati masing-masing kelompok itu bahwa dirinya sajalah yang paling benar. Sementara kelompok lain itu pasti salah, sesat dan harus dijauhi.
     Padahal semua itu tidak perlu terjadi manakala mereka punya pemahaman ilmu-ilmu syariah yang lumayan. Sebab di dalam disiplin ilmu syariah kita diajari bagaimana etika dan aturan dalam berbeda pendapat. Sehingga kalau kita mengetahui saudara kita berbeda pendapat dengan kita, sama sekali tidak pernah merusak persaudaraan dengannya. Apalagi sampai merendahkan atau mnghinanya.
8.    Amal Sedikit Dengan Ilmu Lebih Utama Dari Amal Banyak Tanpa Ilmu
     Seorang ahli ibadah yang tekun tapi tanpa ilmu syariah jauh lebih rendah derajatnya dari amalan seorang yang mengerti syariah meski tidak terlalu banyak. Sebab ibadah yang banyak bila tidak diiringi dengan ilmu yang benar, bisa jadi malah berdosa. Sebab tidak tertutup kemungkinan dia malah melakukan bid`ah atau hal-hal yang justru terlarang.
     Sebaliknya, meski ibadah seseorang itu tidak terlalu banyak, namun bila dikerjakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW yang benar, tentu nilainya sangat tinggi di sisi Rasulullah SAW.
     Betapa rugi dan menyesal seseorang yang merasa sudah beramal banyak tapi di akhirat tidak mendapat nilai apa-apa di sisi Allah SWT. Sebab apa yang diamalkannya ternyata tidak diajarkan oleh Nabi SAW.
9.    Fiqih Adalah Ilmu Yang Siap Pakai
     Berbeda dengan belajar tafsir, hadits, sirah dan ilmu-ilmu lainnya, di dalam fiqih kita dikenalkan dengan cara mengambil kesimpulan hukum dari beragam dalil yang tersedia.
     Ada sekian banyak dalil yang terserak di berbagai literatur. Sehingga tidak mudah bagi seseorang untuk mengumpulkannya menjadi satu. Belum bila dilihat sekilas, mungkin saja masing-masing dalil baik dari Al-Quran dan sunnah berbeda bahkan bertentangan satu sama lain.
     Disinilah fungsi ilmu fiqih, yaitu merangkum sekian banyak dalil, menelusuri keshahihannya dan mengupas istidlalnya serta memadukan antara satu dalil dengan lainnya menjadi sebuah kesimpulan hukum. Lalu hukum-hukum itu disusun secara rapi dalam tiap bab yang memudahkan seseorang untuk melacaknya. Dan biasanya yang baik adalah dengan mencantumkan juga dalil serta bagaimana istinbat hukumnya.
     Dan lebih penting dari semua itu, apa yang dipersembahkan ilmu fiqih ibarat daftar perintah dan aturan Allah SWT yang sudah rinci nilainya, apakah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.
E.    Menerapakan Fungsi Ijtihad
1.    Pengertian Ijtihad
Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam al-Quran dan as-Sunnah. Rasulullah SAW pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas'ud sebagai berikut : " Berhukumlah engkau dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, apabila sesuatu persoalan itu engkau temukan pada dua sumber tersebut. Tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka ijtihadlah ". Kepada Ali bin Abi Thalib beliau pernah menyatakan : " Apabila engkau berijtihad dan ijtihadmu betul, maka engkau mendapatkan dua pahala. Tetapi apabila ijtihadmu salah, maka engkau hanya mendapatkan satu pahala ". Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro'yu mencakup dua pengertian :
•    Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur'an dan as-Sunnah.
•    Penggunaan fikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits.

2.    Kedudukan Ijtihad
Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :
•    Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.
•    Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
•    Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.
•    Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.
•    Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.
3.    Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Qur’an.
4.    Contoh Fungsi Ijtihad
•    Menentukan Hukum Perbankan
Bank non-islam ialah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan maupun lembaga dengan system bunga sedangkan bank islam tidak memakai system bunga.
Dari segi hokum fiqh islam, bank memang talah layak memungut dan menerima pembayaran, karena bank telah melaksanakan pekerjaan/ pelayanan yang diminta oleh nsabahnya, dan nasabahnya telah memperoleh manfaatnya.
Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat islam hampir tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga dalam aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misal ibadah haji di Indonesia memakai jasa bank. Namun para ulama dan cendekiawan muslimhingga kini masih tetap berbeda pendapat tentang hokum bermuamalah dengan bank konvensional dan hokum bunga bank. Perbedaan pendapat mereka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Pendapat Abu Zahrah, guru besar fakulatas hukum  Universitas cairo, abul a’la al-maududi, muhammada Abdullah al-a’rabi, penasihat hukum islamic congress cairo yang menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasi’ah, yang dilarang oleh islam.
2.    Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin pesantren bangil (persis), bahwa bunga bank seperti di negara kita ini adalah bukan riba yang diharamkan, karena tidah bersifat ganda sebagaimana dalam QS. Ali Imron ayat 130.
3.    Pendapat majelis tarjih muhammadiyah di sidoarjo tahun1968 memutuskan bahwa, bunga bank yang diberikan pada nasabah dan sebaliknya, itu merupan syubhat atau musytabihat, artinya belum jelas halal/ haramnya.
Fenomena yang menarik kaitannya dengan ini adalah adanya respon dua organisasi besar Islam Indonesia dalam menyikapi masalah bunga bank tersebut, yaitu Nahdlatul Ulama melalui Bahsul Masail-nya dan Muhammadiyah dengan Majlis Tarjih-nya. Salah satu keputusan hukum tentang bunga bank yang selama ini telah beredar dalam kalangan umat Islam di antaranya adalah keputusan Mu’tamar NU XII di Malang pada tanggal 12 Rabi’ah as-Sani 1356 H atau 25 Maret 1937 No 204, dan hasil sidang Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo.
Telah menjadi sebuah pertanyaan besar masalah bunga bank ini dalam mu’tamar NU—terjadilah pembahasan yang begitu panjang tentang bagaimana hukum menitipkan uang dalam bank, hingga  kemudian pemerintah menetapkan pajak kerena alasan mendapatkan bunga. Halalkah bunga itu? Dan bagaimana hukumnya menitipkan uang dalam bank karena menjaga keamanan saja dan tidak menginginkan bunga? Jawaban dari pertanyaan tersebut diambil dengan merujuk pada keputusan Mu’tamar  NU  II  di Surabaya pada tanggal 12 Rabi’ah as-Sani 1346 H atau 9 Oktober 1927 No. 28. yang memutuskan bahwa hukum bunga bank dan sehubunganya itu sama dengan hukum gadai yang telah ditetapkan dalam mu’tamar tersebut.
Di antara hasil keputusan Mu’tamar NU II di Surabaya, tentang gadai telah menghasilkan tiga pendapat yaitu:
a.    Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut manfaatnya (rente).
b.    Halal: sebab tidak ada syarat sewaktu akad, menurut ahli hukum yang terkenal bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk menjadi syarat.
c.    Syubhat (tidak tentu haram halalnya): sebab para ahli hukum masih terjadi selisih pendapat.
Mustafa ahmad al- zarqa’, guru besar hukum islam dan hukum perdata Universitas syiria, menyatakan bahwa system perbankan yang kita terima sekarang ini, sebagai realitas yang tak dapat dihindari. Karena itu umat islam boleh bermuamalah dengan bank konvensional dengan syarat dalam keadaan darurat, dan bersifat sementara. Menurut Prof. Drs. H Masjfuk Zuhdi, alasan ulama dan cendekiawan muslim membolehkan bahkan menganjurkan berdirinya bank islam dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.    Umat islam telah berada dalam keadaan darurat, sebab di zaman sekarang ini umat islam sudah tidak bisa menghindari diri bermuamalah dengan bank dengan system bunga dalam aspek kehidupan, termasuk kehidupan ibadahnya
b.    Untuk menyelamatkan umat islam dari praktek bunga yang mengandung unsure pemerasan
c.    Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam dengan bank non-islam yang menyebabkan umat islam berada dibawah kekuasaan bank
d.    Untuk mengaplikasikan ketentuan kaidah fiqh, tentang “menghindari perselisihan ulama  itu sunnah hukumya”.
•    Menentukan Hukum Cloning
Menurut syara’ hukum Kloning pada tumbuhan dan hewan tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Dari hal itu memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses Kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro¬duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata:
”Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?”
Maka Nabi SAW menjawab :
“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung¬guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”
Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses Kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produk¬tivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses Kloning untuk  mempertinggi produktivi¬tas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
Kloning pada manusia haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :

1.    Anak-anak produk proses Kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثَى مِنْ نُطْفَطٍ إِذَا تُمْنَى
“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)

2.    Anak-anak produk Kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk Kloning tersebut jika dihasilkan dari proses peminda-han sel telur-yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh-ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda¬pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَاُنْثَى
“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)

3.    Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway¬atkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses Kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam Islam fiqh mempunyai dwi fungsi, pertama sebagai hukum positif dan kedua sebagai standar moral. Adapun tentang kegunaan Ilmu Fiqh, di dalam mukadimah al-Iqna’ karangan asy-Syarbaini al-Khathib disebutkan bahwa fungsi ilmu Fiqh adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, namun jika boleh menambahkan penjelasan di sini, alangkah lebih tepatnya jika ditambahkan “untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya”, dengan kata lain Ilmu Fiqh mempunyai kegunaan, yaitu agar kehidupan seorang mukmin berjalan dengan benar sesuai yang dituntut oleh Allah swt. Dengan demikian fungsi akan selaras dengan tujuan.
Mempelajari fiqih itu penting sekali bagi setiap muslim. Sehingga untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat 5 waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga. Sebab tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.




DAFTAR PUSTAKA
Zuhdi, masjfuk. Masail fiqh. PT. Gunung Agung. Jakarta. 1997



Evaluasi Pendidikan

 Tes

Kita ketahui tes adalah alat atau prosedur yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur keadaan individu, dengan cara atau aturan yang telah ditentukan.
Fungsi tes sebagai berikut :
1. Sebagai alat pengukur tingkat perkembangan atau kemajuan yang telah dicapai oleh peserta didik.
2. Sebagai alat pengukur keberhasilan program pengajaran.

Macam-Macam Tes

A. Berdasarkan Fungsinya
1. Tes seleksi (ujian masuk).
2. Tes awal (mengetahui penguasaan siswa terhadap suatu materi pada awal pembelajaran/ pre tes).
2. Tes akhir (post test).
3. Tes diagnostik (mengetahui secara tetap kesukaran yang dihadapi peserta didik dalam suatu mata pelajaran).
4. Tes formatif (mengetahui sejauh mana peserta didik telah terbentuk setelah   pembelajaran dalam waktu tertentu misalnya ulangan harian).
5. Tes sumatif (tes yang diberikan setelah sekumpulan satuan pelajaran telah diberikan misalnya ulangan umum, UAS).

B. Berdasarkan Aspek Psikis
1. Tes intelegensi (mengetahui kecerdasan seseorang).
2. Tes kemampuan (mengetahui kemampuan dasar atau bakat khusus seseorang).
3. Tes sikap (mengetahui respon seseorang terhadap dunia sekitarnya).
4. Tes kepribadian (mengetahui ciri khas seseorang yang bersifat lahiriah, misalnya gaya bicara, cara berpakaian, hobi).
5. Tes hasil belajar (mengetahui tingkat pencapaian atau prestasi belajar seseorang).


C. Berdasarkan Banyaknya Orang Yang Mengikuti Tes

1. Tes individual (tester berhadapan dengan 1 orang testee saja).
2. Tes kelompok (tester berhadapan lebih dari satu orang testee).


D. Berdasarkan Cara Menjawabnya
1. Tes tulisan (written tes), yaitu test yang mengajukan butir-butir pertanyaan dengan mengharapkan jawaban tertulis. Biasanya test ini digunakan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
2. Test lisan (oral test), yaitu tes yang mengajukan pertanyan-pertanyaan dengan menghendaki jawaban secara lisan. Test ini juga dilakukan untuk aspek kognitif peserta didik.
3. Test perbuatan (performance test), yaitu tes yang mengajukan pertanyan-pertanyaan dengan menghendaki jawaban dalam bentuk perbuatan. Test ini digunakan untuk menilai aspek psikomotor/ keterampilan peserta didik.

E. Berdasarkan  waktu diberikannya test terbagi atas:
 1. Pra test (pre test), yaitu test yang diberikan sebelum proses pembelajaran. Test ini bertujuan untuk mengetahui sejauh manakah materi yang akan diajarkan telah dapat dikuasai oleh peserta didik. Jenis-jenis pra test antara lain:
2.  Test persyaratan (Test of entering behavior), yaitu tes yang dilaksanakan untuk mengetahui kemampuan dasar yang menjadi syarat guna memasuki suatu kegiatan tertentu.
3. Input test (test of input competence), yaitu test yang digunakan menentukan kegiatan belajar yang relevan, berhubungan dengan kemampuan dasar yang telah dimiliki oleh peserta didik.
4. Test akhir (Post test), yaitu test yang diberikan setelah dilaksanakan proses pembelajaran. Tes tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat kemajuan intelektual (tingkat penguasaan materi) peserta didik. Biasanya test ini berisi pertanyaan yang sama dengan pra test.

F.    Menurut jenisnya tes terbagi menjadi:

1.    Test standar, yaitu test yang sudah dibakukan setelah mengalami beberapa kali uji coba (try out) dan memenuhi syarat test yang baik.

2.    Test buatan guru, yaitu test yang dibuat oleh guru.


G.    Menurut jenis waktu yang disediakan test terdiri atas:

1.    Power test, yakni test dimana waktu yang disediakan untuk menyelesaikan test tidak dibatasi.

2.    Speed test, yaitu test dimana waktu yang disediakan untuk menyelesaikan test dibatasi.

Bimbingan dan Konseling



PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Dengan adanya berbagai kompleksitas kebutuhan dan permasalahan yang ada membuat manusia perlu suatu bimbingan untuk menyelesaikan semua problematika yang akan dihadapinya secara baik dan benar.

1.2 Rumusan Masalah
    1. Apa definisi tentang konsep bimbingan menurut para ahli?   
2. Apa saja fungsi dan tujuan bimbingan?
3. Apa saja jenis-jenis dan prinsip-prinsip bimbingan?
4. Apa saja bentuk-bentuk layanan dalam masyarakat?
1.3 Tujuan
    1. Mengetahui definisi tentang konsep bimbingan menurut para ahli
    2. Mengetahui fungsi dan tujuan bimbingan
    3. Mengetahui jenis-jenis dan prinsip-prinsip bimbingan beserta penjelasannya
          4. Mengetahui bentuk-bentuk layanan dalam masyarakat



BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Bimbingan dan Konseling
•    Menurut Rochman Natawidjaja (1987:31), Suatu proses pemberi bantuan kepada individu yang di lakukan secara berkesinambungan. Supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri, sehingga dia sanggup mengarahkan dirinya dan dapat bertindak secara wajar sesuai tuntutan dan keadaan lingkungannya.
•    Menurut Moh. Surya (1988:12), Suatu proses pemberian bantuan yang terus menerus dan sistematis dari pembimbing dan yang dibimbing agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri  dalam mencapai tingkat perkembangan yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungan.
•    Menurut Prayitno (1983:2) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada seseorang (individu) atau sekelompok orang agar mereka itu dapat berkembang menjadi pribadi-pribadi yang mandiri. 
•    Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik.
•    Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Dari semua pendapat di atas dapat dirumuskan dengan singkat bahwa Bimbingan dan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.

2.    Fungsi Bimbingan
Pada dasarnya bimbingan dan knseling dilakukan dalam bentuk upaya pemahaman, pencegahan, pemeliharaan, penyembuhan. Setiap bentuk upaya tersebut mengacu kepada empat fungsi bimbingan sebagai berikut:
a.    Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan siswa.
b.    Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam hal membantu siswa untuk memilih jurusan sekolah, jenis sekolah, dan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
c.    Fungsi adaptasi, yaitu fungsi membantu petugas-petugas di sekolah, khususnya guru, untuk mengadaptasikanprogram pendidikan dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan para peserta didik.
d.    Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam rangka membantu siswa untuk memperoleh penyesuaian pribadi dan memperoleh kemajuan dalam berkembang secara optimal.

3.    Tujuan Bimbingan dan konseling
Tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu individu dalam mencapai:
a.    Kebahagiaan hidup pribadi sebagai makhluk Tuhan.
b.    Kehidupan yang prodktif da efektif dalam masyarakat.
c.    Hidup bersama dengan individu-individu lain.
d.    Harmoni antara cita-cita mereka dengan kemampuan yang dimilikinya.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapat kesempatan untuk:
a.    Mengenal dan melaksanakan tujuan hidupnya serta merumuskankan rencana hidup yang didasarkan atas tujuan itu.
b.    Mengenal dan  memehami kebutuhannya secara realistis.
c.    Mengenal dan menanggulangi kesulitan-kesulitan sendiri.
d.    Mengenal dan mengembangkan kemampuannya secara optimal.
e.    Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentinan umum dalam kehidupan bersama-sama.
f.    Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dalam lingkungannya.
g.    Mengembangkan segala yang dimilikinya secara tepat dan teratur, sesuai tugas perkembangannya sampai batas optimal.
Apabila ditinjau dari pihak peserta didik, tujuan bimbingan dan konseling adalah agar mereka dapat:
a.    Mengembangkan seluruh potensinya secara menyeluruh.
b.    Mengatasi kesulitan dalam memehami dirinya sendiri.
c.    Mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungannya, meliputi sekolah, keluarga, pekerjaan, sosial ekonomi, dan kebudayaan.
d.    Mengatasi kesulitan dalam mengidentifikasiksan dan memecahkan masalahnya.
e.    Mengatasi kesulitan dan menyalurkan minat dan bakatnya dalam bidang pendidikan dan pekerjaan.
f.    Memperoleh bantuan secara tepat dari pihak-pihak diluar sekolah untuk mengatasi permasalahan yang tidak dapat dipecahkan di sekolah. 

4.    Jenis-Jenis Bimbingan
a.    Bimbingan Akademik
Bimbingan Pendidikan merupakan upaya bimbingan dalam membantu siswa menghadapi dan memecahkan masalah masalah pendidikan, misalnya pengenalan kurikulum , pemilihan program/jurusan, studi sambungan, dan cara belajar.

b.    Bimbingan Karier
Bimbingan karier adalah kegiatan dan layanan bantuan kepada para siswa  dengan tujuan untuk memperoleh penyesuaian diri, pemahaman tentang dunia kerja dan akhirnya mampu menentukan pilihan kerja dan menyusun perencanaan karier.
c.    Bimbingan sosial-pribadi-emosional
Bimbingan sosial-pribadi-emosional merupakan usaha bimbingan dalam membantu menghadapi dan memecahkan masalah sosial-pribadi-emosional, seperti penyesuaian diri, menghadapi konflik dan pergaulan.

5.    Prinsip  Bimbingan dan Penyuluhan
•    Prinsip  Kerahasiaan
Secara khusus layanan bimbingan adalah melayani individu-individu yang bermasalah. Masih banyak orang yang beranggapan bahwa mengalami masalah merupakan suatu aib yang harus di tutup-tutupi sehingga tidak seorangpun (selain dirinya sendiri) boleh tahu akan adanya masalah itu. Keadaan seperti ini sangat menghambat pemanfaatan layanan bimbingan oleh masyarakat. Asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam upaya bimbingan dan penyuluhan.
•    Prinsip Kesukarelaan
Jika asas kerahasiaan memang benar-benar telah tertanam pada diri (calon) terbimbing/tersuluh atau klien, sangat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan suka rela membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk meminta bimbingan.
•    Prinsip Keterbukaan
Keterbukaan disini bukan hanya sekedar menerima saran-saran dari luar tetapi yang bersangkutan bersedia membukakan diri untuk penyuluhan misalnya klien diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan terbuka tentang dirinya sendiri. Dengan keterbukaan ini penelaahan masalah serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien menjadi mungkin.
•    Prinsip kekinian
Masalah yang ditangani dalam bimbingan dan konseling adalah masalah sekarang walaupun ada kaitannya dengan masalah yang lampau dan yang akan datang. Selain itu hendaknya pembimbing sesegera mungkin menangani masalah siswa.
•    Prinsip Kemandirian
Bimbingan dan konseling membantu agar siswa dapat mandiri atau tidak  tergantung kepada pembimbing maupun orang lain.
•    Prinsip Kedinamisan
Bimbingan dan konseling hendaknya dapat membantu terjadinya perubahan yang lebih baik kearah pembaharuan pada diri anak.
•    Prinsip Keterpaduan
Bimbingan dan konseling hendaknya dapat  memadukan berbagai aspek kepribadian siswa dan proses pelayanan yang dilakukan.
•    Prinsip kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling  harus sesuai dengan norma yang berlaku, baik norma agama, adat, hukum, negara, ilmu, dan kebiasaan sehari-hari.
•    Prinsip Keahlian
Bimbingan dan konseling adalah layanan profesional sehingga perlu dilakukan oleh ahli yang khusus dididik untuk melakukan tugas ini.
•    Prinsip Alih Tangan
Bila usaha yang dilakukan telah optimal tetapi belum berhasil atau masalahnya diluar kewenangannya, maka penanganannya dapat dialihtangankan kepada pihak lain yang berwenang.
•    Prinsip Tutwuri Handayani
Bimbingan dan konseling hendaknya secara keseluruhan dapat memberi rasa aman, mengembangkan keteladanan, memberi rangsangan dan dorongan serta kesempatanseluas-luasnya kepada siswa.
6. Bentuk- bentuk  layanan bimbingan dan konseling dalam masyarakat :
        1.  Layanan Orientasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu.
        2.      Layanan Informasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien).
        3.      Layanan Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat erta kondisi pribadinya.
        4.      Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
        5.      Layanan Konseling Individual
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya.
        6.      Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari nara sumber tertentu (teruama dari guru pembimbing) dan/atau membahas secara bersama-ama pokok bahasan (topik) tertentu yang berguna untuk menunjanguntuk  pemahaman dan kehidupannya mereka sehari-hari dan/atau untuk pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai individu maupun sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan tertentu.
        7.      Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas itu adalah maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.


Bab III
Penutup
Kesimpulan

•    Bimbingan dan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
e.    Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan siswa.
f.    Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam hal membantu siswa untuk memilih jurusan sekolah, jenis sekolah, dan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
g.    Fungsi adaptasi, yaitu fungsi membantu petugas-petugas di sekolah, khususnya guru, untuk mengadaptasikanprogram pendidikan dengan minat, kemampuan, dan kebutuhan para peserta didik.
h.    Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam rangka membantu siswa untuk memperoleh penyesuaian pribadi dan memperoleh kemajuan dalam berkembang secara optimal.

6.    Tujuan Bimbingan dan konseling
Tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu individu dalam mencapai:
e.    Kebahagiaan hidup pribadi sebagai makhluk Tuhan.
f.    Kehidupan yang prodktif da efektif dalam masyarakat.
g.    Hidup bersama dengan individu-individu lain.
h.    Harmoni antara cita-cita mereka dengan kemampuan yang dimilikinya.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapat kesempatan untuk:
h.    Mengenal dan melaksanakan tujuan hidupnya serta merumuskankan rencana hidup yang didasarkan atas tujuan itu.
i.    Mengenal dan  memehami kebutuhannya secara realistis.
j.    Mengenal dan menanggulangi kesulitan-kesulitan sendiri.
k.    Mengenal dan mengembangkan kemampuannya secara optimal.
l.    Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentinan umum dalam kehidupan bersama-sama.
m.    Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dalam lingkungannya.
n.    Mengembangkan segala yang dimilikinya secara tepat dan teratur, sesuai tugas perkembangannya sampai batas optimal.
Apabila ditinjau dari pihak peserta didik, tujuan bimbingan dan konseling adalah agar mereka dapat:
g.    Mengembangkan seluruh potensinya secara menyeluruh.
h.    Mengatasi kesulitan dalam memehami dirinya sendiri.
i.    Mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungannya, meliputi sekolah, keluarga, pekerjaan, sosial ekonomi, dan kebudayaan.
j.    Mengatasi kesulitan dalam mengidentifikasiksan dan memecahkan masalahnya.
k.    Mengatasi kesulitan dan menyalurkan minat dan bakatnya dalam bidang pendidikan dan pekerjaan.
l.    Memperoleh bantuan secara tepat dari pihak-pihak diluar sekolah untuk mengatasi permasalahan yang tidak dapat dipecahkan di sekolah. 

7.    Jenis-Jenis Bimbingan
d.    Bimbingan Akademik
e.    Bimbingan Karier
f.    Bimbingan sosial-pribadi-emosional

8.    Prinsip  Bimbingan dan Penyuluhan
•    Prinsip  Kerahasiaan
•    Prinsip Kesukarelaan
•    Prinsip Keterbukaan
•    Prinsip kekinian
•    Prinsip Kemandirian
•    Prinsip Kedinamisan
•    Prinsip Keterpaduan
•    Prinsip kenormatifan
•    Prinsip Keahlian
•    Prinsip Alih Tangan
•    Prinsip Tutwuri Handayani